Sudah Terima KIP Kuliah, Apa Masih Bisa Daftar Beasiswa Lain?
Yogyakarta, Sikap - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau sering disebut KIP Kuliah menjadi salah satu bantuan pendidikan pemerintah yang membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan mahasiswa selama menjalani perkuliahan. Selain KIP Kuliah, terdapat berbagai program beasiswa yang disediakan oleh perusahaan, yayasan, maupun lembaga sosial. Beasiswa tersebut tidak hanya berbentuk bantuan biaya pendidikan, tetapi juga dapat berupa tunjangan biaya hidup, pelatihan, pendampingan, dan program pengembangan diri.
Banyaknya program beasiswa yang tersedia membuat mahasiswa penerima KIP Kuliah memiliki kesempatan untuk memperoleh dukungan tambahan. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan, “Apakah mahasiswa yang sudah menerima KIP-K masih boleh mendaftar atau menerima beasiswa lain?”. Pertanyaan ini muncul karena sebagian beasiswa memiliki aturan yang melarang pendaftarnya menerima bantuan dari pihak lain. Di sisi lain, ada juga program yang memberikan pengecualian bagi penerima KIP-K. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu memahami perbedaan antara aturan KIP-K dan persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara beasiswa.
Melansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemdikbud, mahasiswa penerima KIP Kuliah ternyata dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah. Dengan demikian, status sebagai penerima KIP Kuliah tidak otomatis menutup kesempatan mahasiswa untuk mengikuti seleksi beasiswa lainnya. Namun, aturan tersebut tidak berarti semua beasiswa dapat diterima secara bersamaan. Setiap penyelenggara memiliki kebijakan sendiri mengenai status penerima beasiswa lain, termasuk penerima Beasiswa Pemerintah. Mahasiswa tetap perlu membaca seluruh persyaratan sebelum mendaftar.
Salah satu program yang memperbolehkan penerima KIP-K untuk mendaftar adalah ParagonCorp Scholarship Program (PSP) Elevate 2026. Dalam syarat ketentuan pendaftaran, menuliskan bahwa pendaftar tidak boleh sedang menerima beasiswa lain, kecuali KIP-K. Artinya, mahasiswa penerima KIP-K masih dapat mengikuti seleksi PSP Elevate selama tidak menerima beasiswa tambahan dari program lain. PSP Elevate juga memberikan bantuan biaya hidup serta program pengembangan diri. Melalui program tersebut, peserta tidak hanya memperoleh dukungan finansial, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan pengalaman di luar kegiatan akademik.
Kesempatan bagi penerima KIP-K juga terdapat dalam program Tanoto Foundation TELADAN. Seperti yang ada pada syarat pendaftaran pada laman website Tanoto Foundation yang menyebutkan, Sedang tidak menerima beasiswa atau mengikuti program dukungan finansial dari pemerintah maupun lembaga lainnya, dan bersedia tidak menerima beasiswa atau program finansial lainnya ataupun program pengembangan kepemimpinan sejenis apabila terpilih dalam program TELADAN. Penerima KIP-K boleh mendaftar untuk mendapatkan program pengembangan kepemimpinan saja. Dengan demikian, mahasiswa penerima KIP-K dapat mengikuti program TELADAN untuk mendapatkan pengalaman dan pembinaan kepemimpinan, meskipun tidak menerima bantuan dana dari program tersebut.
Sementara itu, Beasiswa Djarum Plus 2026 memiliki persyaratan yang berbeda. Program ini mencantumkan syarat pendaftar yaitu mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain. Beasiswa Djarum Plus juga memberikan dana pendidikan sebesar Rp1.000.000 per bulan selama satu tahun kepada mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima. Ketentuan tersebut membuat mahasiswa penerima KIP-K perlu lebih berhati-hati sebelum mendaftar Djarum Plus. Meskipun aturan KIP-K memperbolehkan pengajuan beasiswa dari sumber dana berbeda, persyaratan Djarum Plus tetap harus dipenuhi oleh setiap pendaftar.
Bantuan yang berbentuk uang juga tidak otomatis dilarang. Tidak ada aturan umum dari Beasiswa Pemerintah tersebut yang menyebut bahwa semua bantuan finansial dari program lain tidak boleh diterima. Penentu utamanya adalah sumber dana dan ketentuan yang dibuat oleh masing-masing penyelenggara beasiswa. Meski demikian, mahasiswa perlu memperhatikan apakah beasiswa yang dituju memberikan bantuan biaya hidup atau bantuan finansial lainnya. Jika penyelenggara melarang penerimanya mendapatkan beasiswa lain, mahasiswa harus mengikuti aturan tersebut dan tidak menyembunyikan statusnya sebagai penerima KIP-K. Sebelum mendaftar, mahasiswa sebaiknya melakukan beberapa hal berikut:
Membaca persyaratan resmi beasiswa secara menyeluruh.
Memeriksa apakah penerima KIP-K diperbolehkan mengikuti seleksi.
Memastikan ada atau tidaknya larangan menerima beasiswa lain.
Mencermati bentuk bantuan yang diberikan, baik berupa uang, biaya hidup, pelatihan, maupun pendampingan.
Menghubungi pihak penyelenggara atau bagian kemahasiswaan kampus jika terdapat aturan yang belum jelas.

Tulis Komentarmu