Header Ads

Antara Mandat dan Praktik: Efektivitas Satgas PPK dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Negeri Yogyakarta

Ilustrasi Bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Umum Melalui Catcalling (Sumber: Keira Burton/Pexels)

Yogyakarta, Sikap - Yogyakarta telah lekat dengan identitasnya sebagai kota pelajar. Berbagai perguruan tinggi berdiri di kota ini menjadi tempat mahasiswa menempuh ilmu sarjana. Sebagai ruang pendidikan, kampus diharapkan menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa dalam menjalani kehidupan akademiknya. Namun, kekerasan seksual nyatanya masih dapat terjadi di mana saja, termasuk di ruang pendidikan. 

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 28.350 kasus kekerasan terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 12.838 merupakan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual pun masih menjadi persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Kemen PPPA per April 2024, tercatat 2.681 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Persoalan kekerasan di lingkungan mahasiswa juga terdaftar di Yogyakarta. Dilansir dari SIGA-Data Perlindungan Yogyakarta, tercatat 97 mahasiswa menjadi korban kekerasan dan mengakses layanan penanganan korban kekerasan di Yogyakarta sepanjang tahun 2024. Sementara itu, pada semester pertama tahun 2025, tercatat 46 mahasiswa menjadi korban kekerasan dan mengakses layanan yang sama. Data tersebut dihimpun dari laporan lembaga penanganan kekerasan perempuan dan anak yang tergabung dalam Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Yogyakarta maupun FPKK kabupaten/kota.

Angka tersebut menjadi gambaran mahasiswa yang telah mengakses layanan penanganan, tetapi belum tentu mencakup seluruh korban yang mengalami kekerasan. Hal tersebut terjadi karena tidak semua korban memiliki kesempatan, keberanian, maupun pilihan untuk mengakses layanan atau melaporkan kekerasan yang dialaminya. Di balik kasus-kasus yang tercatat, masih terdapat kemungkinan pengalaman kekerasan yang tidak masuk dalam data.

Ketika kekerasan masih dapat terjadi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang pendidikan yang lebih aman. Satgas diharapkan dapat menjadi garda terdepan bagi korban untuk memeroleh pendampingan sekaligus penanganan ketika kekerasan terjadi di lingkungan kampus. 

Pada Mei 2026, UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) sempat digemparkan dengan kasus kekerasan seksual yang pertama kali muncul dan beredar di aplikasi X. Kasus tersebut memicu kemarahan mahasiswa hingga berujung pada aksi dobrak rektorat. Peristiwa tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai kinerja dan efektivitas satgas PPK. Untuk itu LPM Sikap melakukan liputan mendalam ini untuk mengetahui dan mendapatkan jawaban tersebut di lingkup  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Yogyakarta.


Selama hampir dua bulan, pihak LPM Sikap telah berupaya menghubungi satgas PPK di lima PTN di Yogyakarta untuk memeroleh gambaran mengenai peran satgas dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Lima perguruan tinggi tersebut meliputi UPNVY, UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, dan ISI Yogyakarta. Dari lima satgas yang dihubungi, LPM Sikap berhasil mewawancarai hampir semua satgas, kecuali satgas PPK UGM. 


Sebagai alternatif, LPM Sikap menghubungi Srikandi UGM untuk melengkapi data mengenai satgas PPK UGM mengingat informasi mengenai kinerja dan mekanisme kerja satgas tidak mudah diperoleh secara langsung oleh mahasiswa. Tetapi, LPM Sikap juga belum berhasil mendapatkan wawancara dengan pihak Srikandi UGM karena kendala penyesuaian jadwal. Dengan demikian, informasi satgas PPK UGM dalam liputan ini didasarkan informasi yang tersedia dan dapat diakses secara publik melalui berbagai sumber daring.


Bagaimana Sistem Ini Seharusnya Bekerja?
Mekanisme pelaporan merupakan bagian penting yang menghubungkan antara pihak pelapor dengan pihak satgas. Mekanisme ini menjadi pintu awal bagi korban untuk menyampaikan dugaan kekerasan seksual dan mendapatkan penanganan dari pihak kampus melalui satgas. Empat satgas yang diwawancarai telah menyediakan kanal laporan secara daring, baik melalui formulir pengaduan, WhatsApp, maupun layanan email. Namun, tersedianya kanal pelaporan tidak menjamin bahwa proses pelaporan dan penanganan akan berjalan dengan lancar. Kanal pengaduan tersebut hanya dapat berfungsi dengan baik apabila mahasiswa mengetahui keberadaannya dan paham bagaimana menggunakannya.


Untuk mengetahui kondisi di lapangan mengenai mekanisme pelaporan tersebut LPM Sikap juga telah mewawancarai mahasiswa dari lima PTN di Yogyakarta. Hasil wawancara menunjukan adanya kesenjangan antara kanal pelaporan yang telah disediakan satgas dengan pengetahuan mahasiswa mengenai mekanisme dan penggunaanya. Beberapa mahasiswa, seperti UPNVY, UGM, dan UNY mengaku hanya mengetahui keberadaan satgas di kampus mereka, tetapi belum memahami secara jelas bagaimana mekanisme pelaporan maupun cara mengaksesnya.


Sementara itu, terdapat juga mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan ISI Yogyakarta yang menunjukkan tingkat pemahaman lebih baik terhadap mekanisme pelaporan. Mereka menilai bahwa mekanisme pelaporan satgas kampusnya sudah cukup baik dan jelas bahkan dianggap ideal. Mahasiswa tersebut justru mengungkapkan bahwa persoalan lebih banyak ditemukan setelah laporan disampaikan, terutama pada alur dan proses penanganan kasus. 


Artinya, persoalan dalam sistem pelaporan tidak berhenti pada mekanisme pelaporan atau mengenai ke mana mahasiswa perlu menyampaikan laporan. Bagi mahasiswa yang belum mengetahui kanal pengaduan, persoalannya terletak pada akses terhadap sistem pelaporan dan sosialisasi yang dilakukan satgas. Sementara itu, bagi mahasiswa yang telah memahami dan menggunakan kanal tersebut, persoalan bergeser pada proses yang berlangsung setelah laporan diterima. 


Akses dan Sosialiasi

Perihal akses menuju kanal pengaduan, mekanisme yang disediakan satgas sebenarnya sudah cukup mudah dijangkau. Formulir dan bentuk kanal pengaduan lainnya dapat diakses melalui Instagram masing-masing satgas. Dengan demikian, persoalan yang terjadi terletak pada ketersediaan kanal pelaporan, melainkan pada sejauh mana informasi mengenai keberadaan dan cara mengakses kanal tersebut diketahui mahasiswa.  Meski masing-masing satgas telah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, seperti talkshow, seminar, perlombaan, sosialisasi ke setiap fakultas, hingga memerkenalkan satgas dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), hasil wawancara menunjukkan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan satgas belum sepenuhnya menjangkau mahasiswa.


LPM Sikap belum berhasil mewawancarai satgas PPK UGM. Namun, berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi satgas PPK UGM, sosialisasi dilakukan melalui sejumlah kegiatan, seperti talkshow, roadshow, lalu sosialisasi ke fakultas-fakultas yang disebut “Goes to Faculty”. Program “Goes to Faculty” UGM sendiri terakhir dilaksanakan pada Mei 2026 dan sebelumnya pada Februari 2025. Meski berbagai kegiatan tersebut telah dilakukan, hasil wawancara dengan mahasiswa UGM mengindikasikan bahwa informasi mengenai keberadaan dan peran satgas di kampus masih belum banyak diketahui mahasiswa. 


“Sosialisasinya sih, ya justru karena gue gak tau jadinya kayak aneh gak sih, kayak kok bisa gitu. Tadi gue tanya di grup kelas, yang jawabin gue tuh cuma satu. Jadi masa cuma satu orang doang yang tau ada Satgas PPKS?” ujar salah satu mahasiswa UGM yang kami wawancarai.


Dari empat satgas yang berhasil LPM Sikap wawancarai pun memiliki metode sosialisasi yang tidak jauh berbeda, juga mengenai konsistensi pelaksanaannya dan strategi yang digunakan untuk menjangkau mahasiswa. Mayoritas satgas melakukan sosialisasi setidaknya tiga kali dalam setahun. Sementara itu, dalam upaya menjangkau mahasiswa, satgas PKK UPNVY, telah mengirimkan undangan sosialisasi kepada perwakilan mahasiswa melalui bem, organisasi-organisasi kemahasiswaan, serta pejabat kampus, dengan kuota sosialisasi sekitar 70-80 orang. Namun, jumlah mahasiswa yang hadir cenderung sedikit. Kondisi ini kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak satgas, mengingat berbagai upaya telah dilakukan untuk mengadakan dan mengundang mahasiswa.


Pihak satgas PPK UPNVY juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut justru menunjukkan tingkat minat mahasiswa yang cenderung rendah terhadap isu-isu kekerasan seksual itu sendiri. Partisipasi mahasiswa dalam kegiatan "Goes to Faculty" pun berbeda-beda di setiap fakultas. Di FEB dan FISIP, misalnya, jumlah peserta bisa mencapai 70-an. Sementara, di fakultas seperti FTME, FAPERTA, dan beberapa fakultas lainnya jumlah peserta yang hadir hanya sekitar 40-an.


Alur penanganan laporan

Setelah laporan diterima, terdapat serangkaian tahapan yang menentukan bagaimana kasus ditindaklanjuti serta bagaimana pelapor menerima perlindungan dan pendampingan. Berdasarkan brosur yang disebarkan satgas UIN Sunan Kalijaga alur proses penanganan mereka terdiri atas  tahap pengaduan, pemeriksaan, pelayanan, dan rekomendasi. Pada tahap pelayanan, pelapor mendapatkan pendampingan kesehatan, psikososial, advokasi, serta dampingan keagamaan. Selanjutnya, pada tahap rekomendasi, pihak satgas akan memberikan beberapa rekomendasi penanganan, termasuk rekomendasi sanksi terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku di lingkungan kampus. 


Secara umum, tahapan penanganan laporan di masing-masing satgas memiliki pola yang serupa, meskipun terdapat perbedaan dalam teknis pelaksanaanya. Setelah laporan masuk disertai bukti dan kronologi kejadian, satgas akan menghubungi pihak terlapor dan memberikan kesempatan untuk terlapor memberikan klarifikasi atau pembelaan. Keterangan dari kedua pihak kemudian dianalisis bersama bukti pendukung untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat tergolong kekerasan seksual. Jika kasus dinyatakan demikian, satgas akan membawa hasil pemeriksaan ke rapat pleno untuk menghasilkan rekomendasi penanganan. Bentuk rekomendasi kemudian dapat berbeda di masing-masing kampus. Di UIN Sunan Kalijaga, misalnya, rekomendasi disampaikan ke pelapor untuk ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan terlapor yang masih dalam kewenangan kampus. Sementara di UNY dan UPN rekomendasi tersebut untuk menerbitkan surat keputusan sanksi, mulai dari sanksi administratif ringan, sedang, hingga berat yang kemudian akan ditentukan oleh rektor.


Pada dasarnya mekanisme pelaporan dan alur penanganan masing-masing satgas secara teoritis sudah cukup baik. Meskipun demikian, pada praktiknya, mahasiswa masih mengeluhkan banyaknya kasus yang penanganannya dianggap lambat atau bahkan berhenti di tengah proses. Mahasiswa menilai bahwa transparansi mengenai keberlanjutan dan perkembangan kasus masih menjadi persoalan. Pelapor sering kali tidak memeroleh informasi yang memadai mengenai sejauh mana laporan telah diproses atau bagaimana tindakan lanjut dari kasus tersebut.


Dalam prosesnya, pelapor juga merasa lelah karena perkembangan yang diterima cenderung hanya berupa permintaan untuk melakukan pertemuan secara berulang kali tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut atau hasil yang nyata. Selain itu, mahasiswa menilai bahwa publikasi mengenai kasus-kasus yang pernah terjadi dan telah ditangani oleh satgas masih terbatas. Berbagai kondisi tersebut kemudian menyebabkan menurunnya kepercayaan mahasiswa terhadap satgas.


Terlebih lagi, proses pelaporan juga dianggap masih menyulitkan perlapor, khususnya dalam pemenuhan persyaratan bukti. Kesulitan dalam proses pengumpulan bukti tersebut juga sering kali membuat pelapor memilih untuk menyerah dan menghentikan laporannya.


Persoalan pembuktian tersebut menjadi semakin sulit dan kompleks ketika batasan mengenai apa yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual belum dipahami secara seragam. Dalam menjalankan tugasnya, satgas mengacu pada UU No.12 Tahun 2022 (UU TPKS) mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai dasar hukum dalam mengidentifikasi dan menangani kasus.


UU TPKS sendiri mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik,  pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Sementara, Permendikbudristek no. 55 mengatur enam bentuk kekerasan yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.


Akan tetapi, bagaimana ketentuan tersebut diterapkan ketika kasus masuk ke meja satgas? Hasil wawancara menunjukan masih terdapat banyak pertanyaan mengenai bagaimana masing-masing bentuk kekerasan seksual dipahami dan dibuktikan dalam proses penanganan. Persoalannya menjadi krusial karena tidak semua bentuk kekerasan dapat dengan mudah dibuktikan melalui fisik atau bukti secara langsung menunjukkan terjadinya tindak kekerasan. Hal tersebut membuat proses pemenuhan bukti menjadi hambatan tersendiri bagi pelapor untuk melanjutkan laporan terutama pada kasus-kasus yang buktinya sulit diperoleh. 


Iva Rahmawati, selaku ketua satgas PPK UPNVY, mengakui bahwa proses pemenuhan bukti menjadi salah satu hambatan utama dalam penanganan kasus. Menyadari bahwa aspek tersebut di luar kemampuan dan bidang keahlian staf satgas, satgas PPK UPNVY sejak 1 agustus 2026 menghadirkan psikolog untuk mendukung proses penanganan. Kehadiran psikolog diharapkan dapat membantu pelapor lewat pendampingan psikologis serta membantu proses pemenuhan bukti melalui sesi konseling dengan pelapor. 


Selain pemenuhan bukti, terdapat pula perbedaan dalam penerapan kewenangan satgas ketika menghadapi kondisi kasus tertentu. Meskipun para satgas mengacu pada UU TPKS dan Permendikbudristek no.55 sebagai dasar dalam menentukan suatu kasus, penerapannya di masing-masing kampus dapat berbeda. Misalnya, ketika terjadi kekerasan seksual di dalam lingkungan perguruan tinggi, tetapi pelaku berasal dari pihak luar kampus. Di ISI Yogyakarta, kasus dengan pelaku dari luar kampus tidak dapat ditindaklanjuti oleh satgas. Sementara itu, satgas PLT-PPKS UIN Sunan Kalijaga dan PPKPT UNY masih bisa menerima dan menangani laporan dengan kondisi serupa. Perbedaan cakupan penanganan ini juga menunjukkan bahwa pemahaman mengenai batas kewenangan satgas masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas, terutama bagi mahasiswa yang hendak melapor.


Permasalahan Kelembagaan dan Tata Kelola


Ilustrasi Foto Tersebut Menggambarkan bahwa Satgas Mengalami Keterbatasan Jumlah Personel dalam Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawabnya (Sumber: Tim Mossholder/Pexels) 

Dibalik permasalahan sistem dan mekanisme cara kerja satgas, LPM Sikap juga menemukan sejumlah persoalan internal yang turut memengaruhi kinerja satgas dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan yang paling banyak ditemui yaitu keterbatasan sumber daya manusia, di mana satgas kerap berada dalam kondisi understaffed atau  kekurangan staf sehingga beban kerja tidak sebanding dengan jumlah staf yang ada. Satgas UPNVY sendiri mengakui hanya memiliki empat staf dosen dan dibantu dari pihak mahasiswa atau Relawan Teman Sebaya (RTS).


Kemudian hal ini diperburuk oleh latar belakang dan kompetensi staf yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan tugas satgas, sehingga posisi sering kali diisi oleh staf yang belum memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain itu, pencairan anggaran yang cenderung terlambat juga menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program. 


”Kita tahun-tahun lalu itu kan umumnya mengadakan semacam lomba. Kalau 2 tahun kemarin itu lomba poster, lomba video, tahun ini belum sih, belum merancang lomba Kita lihat dari anggaranya juga yai.“ ucap Megawati Atiyatunnajahi, selaku ketua satgas PPKPT ISI Yogyakarta.


Tidak berhenti di sana, masih terdapat permasalahan-permasalahan internal lainnya yang turut menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas satgas. Pada akhirnya berbagai kendala tersebut menunjukkan bahwa pembentukkan satgas di sejumlah perguruan tinggi belum sepenuhnya didukung oleh perencanaan yang matang dan kesiapan kelembagaan yang memadai.


Fenomena Underreporting


Ilustrasi Mahasiswa yang Kebingungan dan Tidak Paham tentang

Mekanisme Pelaporan sebagai Salah Satu Penyebab Underreporting

(Sumber: Kaboompics/Pexels) 


Tiga dari empat satgas PPK yang berhasil diwawancara memberikan data laporan kasus yang masuk. Satgas PPK UPN “Veteran” Yogyakarta menyampaikan ada 30 kasus yang masuk pada tahun 2022-2024 dan Satgas PLT-PPKS UIN Sunan Kalijaga mencatat 36 kasus pada tahun 2024-2026. Sedangkan Satgas PPKPT UNY memiliki data laporan yang lebih rinci dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 dengan 5 kasus, 2024 ada 10 kasus, 9 kasus di 2025, dan 19 kasus per juni 2026. 


Di sisi lain, berdasarkan keterangan mahasiswa, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus terjadi lebih sering dari yang dilaporkan. Fenomena ini dikenal sebagai underreporting, yaitu kondisi dimana data yang didapatkan hanya mencerminkan sebagian kejadian yang sebenarnya.  


Fenomena underreporting muncul karena sebagian mahasiswa masih ragu untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi. Mahasiswa merasa masih banyak informasi yang belum mereka pahami sehingga sering muncul kebingungan. Keterbatasan informasi membuat pelapor perlu berpikir dua kali apakah kejadian yang dialami termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat dilaporkan kepada satgas. Belum selesai disana, pelapor masih harus mencari tahu cara membuat laporan dan apa saja yang perlu disiapkan. 


Kurangnya transparansi kasus yang telah tertangani juga membuat mahasiswa skeptis kepada kinerja satgas. Mahasiswa khawatir laporannya tidak diatasi dengan baik atau sama sekali tidak ditanggapi. Banyaknya hambatan dan pertimbangan ini akhirnya membuat mahasiswa memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.


PR Besar Bagi Satgas Ketika Mekanisme Belum Maksimal

Berdasarkan fakta yang ada, mekanisme yang telah disusun satgas masih terasa lemah dalam penanganan kasus kekerasan. Masih banyak “cacat” yang perlu dievaluasi dengan rinci agar satgas berfungsi maksimal, bukan hanya formalitas semata.


Dilansir dari ruang.id, Sri Wiyanti Eddyono, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, menegaskan bahwa satgas PPK sudah ada di seluruh kampus, tetapi kualitas penanganannya sangat lemah.


Sosialisasi yang dilakukan di berbagai kegiatan dianggap masih kurang menjangkau seluruh lapisan mahasiswa. Sosialisasi semakin penting mengingat setiap satgas memunyai acuan peraturan yang berbeda seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Mengingat urgensi peran satgas dan rawannya kasus kekerasan di lingkungan kampus, sudah sepatutnya seluruh informasi mulai dari kategori kekerasan hingga alur pelaporan disusun dan disampaikan dengan mengedepankan kemudahan akses. 


Belum adanya transparansi data kasus yang tertangani berakibat pada keraguan mahasiswa untuk melapor. Hal ini semakin melemahkan fungsi satgas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi korban.


Besar harapan untuk satgas membenahi sistem yang masih kurang efektif. Dapat dimulai dari memaksimalkan sosialisasi dengan penyampaian yang rinci dan mudah dipahami. Tidak lupa didukung dengan kemudahan akses kanal aduan.


Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan mahasiswa kepada satgas, dapat dilakukan transparansi data yang terselesaikan. Transparansi data dapat dibuat sesuai kategori kekerasan mengingat perbedaan pembagian kategori pada setiap satgas. Transparansi data secara tidak langsung memerlihatkan hasil kinerja satgas yang berdampak pada kepercayaan mahasiswa. (Audrina Rustari, Septia Virginia Marpaung, Salwa Azizah)


Editor: Faiz Hasyfi Fahimsyah, Dania Putri Saskia


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.