Hak Bersuara Kembali Terancam Setelah 28 Tahun Reformasi
Yogyakarta, Sikap - 28 tahun lalu, tepatnya pada Mei 1998, ribuan masyarakat dan mahasiswa serentak turun ke jalan untuk menuntut kembalinya hak bebas bersuara setelah 32 tahun dibungkam. Hari ini, setelah melewati berbagai pergantian presiden dan pemilu, merayakan reformasi justru terasa pahit. Kebebasan berpendapat yang dulu diperjuangkan mati-matian kini kembali sekadar menjadi teori di atas kertas konstitusi, tetapi tidak ditemukan pada realita.
Reformasi memang berhasil membubarkan lembaga sensor fisik, tetapi gagal membebaskan mentalitas penguasa dari watak anti-kritik. Hari ini, 28 tahun kemudian, Indonesia seperti berjalan mundur, kebebasan berpendapat kembali terancam. Kita tidak hanya dijinakkan lewat jeruji hukum digital (UU ITE), tetapi juga dipaksa bungkam oleh kembalinya pola-pola teror nyata, ancaman fisik, dan intimidasi langsung yang polanya persis seperti cara kerja rezim otoriter di masa orde baru.
Di era orde baru, negara mengontrol informasi yang beredar secara legal-formal melalui Departemen Penerangan (Deppen) dan instrumen Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Melalui dua alat ini, pemerintah menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diketahui oleh publik. Media dipaksa melakukan sensor mandiri karena ketakutan. Mereka yang berani membongkar lingkaran hitam kekuasaan, seperti Majalah Tempo, Editor, dan Detik pada tahun 1994, akan langsung dicabut izinnya dalam semalam.
Pembungkaman legal ini secara efektif membunuh industri pers dan hak tahu warga negara sekaligus. Namun, represi Orde Baru tidak pernah berhenti di meja hukum. Di luar jalur resmi, berjalan teror fisik dan psikologis yang masif, mulai dari interogasi sepihak di markas militer, penculikan aktivis, hingga penghilangan paksa bagi mereka yang vokalnya dianggap mengganggu stabilitas nasional.
Oleh karena itu, saat reformasi baru saja dimulai, tepatnya pada tahun 1999 Presiden Gus Dur mengambil keputusan radikal dengan membubarkan Departemen Penerangan. Langkah berani Gus Dur ini bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan sebuah pernyataan ideologis yang tegas bahwa negara tidak boleh lagi memonopoli kebenaran dan menakut-nakuti warganya yang ingin bicara.
Sayangnya, warisan berharga dari Gus Dur dan para aktivis 1998 itu kini sedang digerogoti dari dalam. Format pembungkaman modern telah bermutasi. Di ranah hukum, pasal-pasal karet dalam UU ITE disalahgunakan oleh penguasa untuk mengkriminalisasi kritik masyarakat. Media sosial yang harusnya menjadi ruang aman untuk berdiskusi, sekarang malah penuh risiko yang bisa memenjarakan siapa saja yang terlalu vokal.
Ironisnya, pembatasan ruang bersuara hari ini telah melompat pagar. Hal tersebut tidak lagi sekadar menjadi perdebatan hukum yang rapi di meja pengadilan, melainkan telah menjelma menjadi tindakan teror nyata yang bersifat intimidatif. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merekam sinyal bahaya ini dengan jelas, di mana terdapat 101 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2023 dan disusul 73 kasus pada tahun berikutnya. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti konkret bahwa ruang sipil kita sedang tidak baik-baik saja.
Salah satu potret paling brutal dari remiliterisme dan represi fisik ini menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Andrie diserang dengan siraman air keras. Tragedi ini terjadi tepat setelah ia selesai merekam podcast di kantor YLBHI yang membahas tema sensitif yang mengkritik kembalinya dwi-fungsi militer di ruang publik, “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Ini adalah pesan teror yang jelas dari kelompok anti-kritik, suara yang lantang akan dibalas dengan cacat fisik.
Teror serupa yang menyasar institusi pers selaku pilar keempat demokrasi juga menimpa redaksi Tempo. Pasca-penerbitan laporan investigasi yang sensitif, mulai dari skandal rekening gendut perwira polisi hingga gurita korupsi besar, kantor redaksi Tempo dikirimi paket berisi kepala babi dan tikus. Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa jurnalis Tempo bernama Cica mengalami penguntitan oleh sosok mencurigakan serta rentetan panggilan telepon dari nomor tak dikenal berminggu-minggu sebelum teror itu terjadi.
Mengirimkan bangkai binatang ke kantor berita bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan simbolisme intimidasi psikologis Orde Baru yang bangkit kembali dari kuburnya. Menurut pengamat komunikasi UGM, Wisnu Martha Adiputra, fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan pers dan iklim demokrasi kita tidak sedang mengalami pendewasaan, melainkan kemerosotan yang akut. Penurunan ini tidak hanya terjadi pada level aparatur negara yang permisif terhadap kekerasan, tetapi juga pada sebagian masyarakat yang memelihara kebencian terhadap perbedaan pandangan.
Ketika pers dan warga negara diteror hanya karena menyuarakan kebenaran, maka yang sedang dihancurkan adalah fondasi bernegara itu sendiri. Pada akhirnya, 28 tahun setelah reformasi, kenyataan pahit memperlihatkan bahwa iklim bersuara di Indonesia justru berjalan mundur ke titik semula. Membiarkan normalisasi atas rentetan kekerasan, intimidasi bangkai binatang, hingga serangan fisik yang polanya persis masa lalu ini terjadi sama saja dengan mengkhianati darah para pejuang tahun 1998. (Audrina Rustari)
Editor: Pelangi Aulia Ramadhani Augusta

Tulis Komentarmu