Header Ads

Tips Mencoblos Pemilu untuk Pemula

 

Animasi Pemilu Indonesia. (Sumber: Freepik)

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen paling penting dalam kehidupan demokrasi dimana setiap suara memiliki dampak yang signifikan. Pilihan kita nantinya akan menentukan siapa yang akan memimpin bangsa kita lima tahun kedepan. Untuk memastikan bahwa suara kamu didengar dengan jelas dan efektif, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum pergi ke tempat pemungutan suara agar saat melakukan pencoblosan berjalan dengan lancar. 

Berikut beberapa tips untuk membantu mengoptimalkan pengalaman saat mencoblos dalam Pemilu:

1. Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dan periksa informasi pribadi serta tempat pemungutan suara di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Periksa di mana tempat kamu melakukan pemungutan suara, cek DPT dapat dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.

2. Cek Dokumen Identitas

Pastikan kamu membawa dokumen identitas yang valid dan sah, seperti KTP atau SIM untuk melakukan verifikasi identitas di tempat pemungutan suara.

3. Kenali Semua Paslon dan Programnya, Pastikan Sudah Menentukan Pilihan Sebelumnya

Pastikan sudah melakukan riset terhadap tiga Paslon capres cawapres baik visi misi beserta program-program yang mereka tawarkan maupun rekam jejak masing-masing paslon. Dengan sudah melakukan riset terhadap para capres dan cawapres akan menghindari kebingungan di bilik suara dan mempercepat proses pencoblosan.

4. Datanglah Lebih Awal

Usahakan datang lebih awal ke tempat pemungutan suara agar memiliki cukup waktu untuk mengantri dan melakukan proses pencoblosan dengan tenang tanpa terburu-buru.

5. Cek Surat Suara Apakah Terjadi Kerusakan Atau Tidak

Sebelum benar-benar mencoblos di bilik suara, periksa dan pastikan surat suara terlebih dahulu apakah mengalami kerusakan atau tidak, pastikan surat suara belum ada yang tercoblos. Lakukan pemeriksaan surat suara di depan panitia pemungutan suara agar terdapat saksi. Apabila surat suara diperiksa di bilik suara dan tidak terdapat saksi dikhawatirkan panitia tidak percaya dan menganggap kamu sudah mencoblos surat suara tersebut.

6. Patuhi Aturan Pemilihan dan Pahami Tata Cara Pemilihan Umum

Selama berada di tempat pemungutan suara, patuhi semua aturan serta tata cara pemilihan umum yang berlaku. Ikuti arahan dari petugas dengan seksama dan hargai hak-hak memilih yang lain dengan tidak melakukan tindakan yang mengganggu atau mengintimidasi. Pastikan sudah mempelajari dan memahami tata cara pemilihan umum agar tidak terjadi kebingungan saat pemilihan dan mempercepat proses pencoblosan.

7. Lakukan Pencoblosan Dengan Tenang

Amati semua gambar dan tulisan dalam surat suara serta cermati baik-baik. Cobloslah kandidat yang telah dipilih dengan tenang tanpa terburu-buru. Hal ini cukup penting agar lubang coblosan tidak melebar ke kolom kandidat yang tidak dikehendaki, menghindari salah coblos, dan menghindari ketidaksahan suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah. Suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara. (Nur Khasanah)

 

Editor: Razaqa Hariz

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.