Header Ads

Dilema Dana Usaha dan Larangan Berjualan di Area Kampus

 

Suasana kantin Kampus 2 yang sedang ramai mahasiswa (Sumber: Anggun Falufi Eriyanti)

Setelah vakum beberapa waktu, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) kembali membuka kantin. Hal ini bertepatan dengan hari pertama dimulainya semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 pada Agustus lalu. 

Meskipun pembelajaran luring telah dimulai sejak semester ganjil tahun ajaran 2022/2023, kantin di UPNVY baru berfungsi kembali di tahun ajaran berikutnya. Sebelumnya, baik kantin Kampus 1 maupun Kampus 2 sempat berhenti beroperasi akibat pandemi Covid-19. Selama masa kekosongan ini, ada beberapa pihak yang menajajakan dagangannya, mulai dari organisasi kemahasiswaan hingga pihak eksternal kampus.

Bagi para organisasi kemahasiswaan, kegiatan berjualan ini disebut dengan dana usaha (danus). Mahasiswa sebagai anggota organisasi mencoba mencari penghasilan tambahan untuk digunakan sebagai pendanaan acara. Sedangkan bagi pihak eksternal, aktivitas ini dikenal sebagai kantin kejujuran. Disebut demikian sebab para penjual eksternal ini hanya menaruh dan meninggalkan dagangan mereka di koridor kampus. Pelanggan bisa menaruh uang mereka untuk membayar sendiri di tempat yang telah disediakan.

Namun, kemunculan surat edaran yang melarang pelaksanaan kegiatan danus  di lingkungan kampus telah menimbulkan banyak pertanyaan dari mahasiswa dan pihak yang menjalankan usaha di kampus.

Polemik Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan

Diwawancara SIKAP melalui WhatsApp, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Susanta menyebutkan, “Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk pengaturan, pengamanan, pemeliharaan, serta pengawsan dan pengendalian sarana prasarana yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).”

Susanta juga menambahkan bahwa pemimpin perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam memelihara sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UPNVY, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa juga berkewajiban ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.

Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan mulai diberlakukan sejak tanggal (06/09/2023) lalu. Peraturan ini diumumkan melalui kertas yang ditempel di koridor Kampus 2 dengan tertanda Koordinator FISIP.

Siti Fatonah selaku Wakil Dekan FISIP Bidang Umum dan Keuangan menyampaikan bahwa hal ini diberlakukan di FISIP sesuai dengan arahan dari universitas. “Begitu kami ada aturan itu, maka kami selaku bagian dari universitas mengindahkan itu,” ujarnya. “Awalnya memang kami biarkan (berjualan di kampus), tetapi kemudian dengan tanda kutip jadi mengganggu. Sehingga dari dekan ada kebijakan (barang dagangan) disita,” tambahnya.

Menurutnya, pengadaan kantin di kampus merupakan hal yang perlu agar makanan yang dijual lebih higienis dan ada pihak yang bertanggung jawab. Melihat banyaknya mahasiswa yang melakukan danus di kampus, Siti Fatonah juga memberikan solusi terkait permasalahan ini. “Dititipkan saja (di kantin), agar tidak tercecer kemana-mana dan fokus kebersihan juga terjaga,” jelasnya.

Ketidakjelasan Informasi 

Di sisi lain, peraturan baru ini juga menjadi salah satu fokus bagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP. Menurut wakil ketua BEM FISIP Salfa Nefitka, pengumuman mengenai larangan berjualan yang beredar di sekitar gedung FISIP ini masih tidak jelas diperuntukkan bagi siapa. “Di surat itu kan masih ambigu, karena (tertulis) larangan untuk berjualan di lingkungan kampus selain kantin,” sebutnya. Ia melanjutkan, “Itu ambigu, tidak bolehnya itu buat orang-orang dari luar atau mahasiswa juga tidak boleh.”

Salah satu gerai di kantin Kampus 2 sedang melayani mahasiswa. (Sumber: Anggun Falufi Eriyanti)

Menyikapi ini, BEM FISIP telah mencoba berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Asep Saepudin. “Kalau dari wakil dekan solusinya begini, untuk teman-teman yang tergabung dalam berbagai organisasi atau kegiatan kemahasiswaan, itu diperbolehkan (berjualan di area kampus) dengan syarat harus membuat surat pemberitahuan ke wakil dekan 3,” jelas Salfa. “Nanti dari wakil dekan 3 akan diteruskan ke wakil dekan 2 Bu Siti Fatonah selaku bagian sarana dan prasarana, intinya diperbolehkan,” lanjutnya.

Meskipun begitu, mereka memahami tentu ada alasan di balik peraturan baru ini. “Kami tahu surat ini diciptakan mungkin untuk ketertiban, kebersihan, kedisiplinan, agar tidak ada tumpang tindih,” ungkapnya. “Tapi yang perlu dipertanyakan, apakah ini sudah merupakan keputusan yang terbaik dengan pemilihan bahasa dan kosakata yang tepat, karena apa yang dimaksud masih ambigu,” tutupnya.

Alternatif Danus

Berlakunya larangan berjualan di lingkungan FISIP tentunya juga berdampak bagi para mahasiswa, khususnya bagi para organisasi kemahasiswaan yang biasa melakukan dana usaha. Salah satunya adalah Crast FM, organisasi dibawah jurusan Ilmu Komunikasi yang melakukan dana usaha untuk acara bernama 'Stereo'.

Sebagai pihak yang juga berjualan di lingkungan kampus, Crast FM mengerti mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan. Bagaskara Raka ketua pelaksana Stereo menyampaikan, “Mungkin kampus mengeluarkan surat edaran tersebut ada sebabnya.” 

Meskipun setuju dengan pendapat kampus yang mernyebarkan surat edaran tersebut, Ia juga merasa sedikit terbebani dengan aturan ini. “Di satu sisi juga, kami agak terbebani, jujur saja, karena danusan ini menjadi salah satu passive income yang pasti buat pendanaan Stereo,” ungkapnya.

Melihat hal ini, Crast FM sendiri telah mempertimbangkan cara lain agar tetap dapat melakukan dana usaha. Koordinator Dana Usaha Stereo, Peggy Accacia mengatakan bahwa menitipkan barang di kantin akan kurang efektif karena harga yang ditawarkan ke pembeli tentu akan lebih mahal. “Pembeli pasti nanti berpikir ini mahal, jadi takutnya malah rugi di kami dan jadi membuang-buang makanan,” ujarnya.

Maka dari itu, Crast FM akhirnya memutuskan cara lain yang bisa dilakukan agar tetap bisa berdanus. Salah satu cara yang akan mereka lakukan adalah dengan berjualan makanan beku melalui sistem pre-order. Selain itu, mereka juga berencana akan berjualan pakaian thrifting, seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Sebelumnya, Crast FM sudah mencoba menemui Kepala Jurusan Ilmu Komunikasi, Wakil Dekan FISIP, dan Sekretaris Jurusan Ilmu Komunikasi. Namun sayangnya, mereka belum mendapatkan jawaban yang pasti. Pihak Crast FM akan mencoba untuk bernogosiasi kembali dengan pihak kampus dan berharap dana usaha yang dilaksanakan oleh para mahasiswa dapat kembali terlaksana kedepannya. Ia juga berpesan, “Jangan sampai dengan adanya kebijakan ini, kita (para mahasiswa) merasa kampus tidak mendukung kita, jangan sampai seperti itu.” (Anggun Falufi Eriyanti)


Editor: Razaqa Hariz


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.