Header Ads

Wacana Presiden Dipilih MPR, Pelemahan Fungsi Check and Balances



Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. (sumber: Google)

Sebelum reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945. Namun setelah dilakukan amandemen, posisi MPR menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya sebagai lembaga tinggi negara Indonesia. Lalu bagaimana jika MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi?


Terdapat unsur permainan politik dalam usulan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Usulan tersebut muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang pada Pemilu kemarin mengusung presiden dan wakil presiden terpilih 


Apabila wacana MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara disahkan, maka peluang presiden dan wakil presiden terpilih kembali pada periode berikutnya menjadi terbuka lebar. Indonesia tentunya akan kembali ke era pemerintahan orde baru. Institusi MPR akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan karena memiliki wewenang untuk memilih presiden.

Sejatinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat akan menimbulkan dampak yang jauh lebih stabil dibandingkan saat presiden dan wakilnya dipilih oleh MPR.  Stabilitas politik ini tidak dirasakan sebelum dilakukan amandemen karena MPR dapat dengan mudah melengserkan presiden yang sedang menjabat sehingga menimbulkan ketidakstabilan dalam jajaran elite pemerintahan.


Presiden memang seharusnya dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan lagi kembali dipilih oleh MPR seperti era pemerintahan orde baru. Sistem pemilihan langsung yang diterapkan sejak tahun 2004 hingga kini dirasa sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, bahwa presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

MPR berpotensi untuk dikuasai oleh pihak yang memiliki kuasa apabila kembali ditunjuk sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh sebab itu, perlu diterapkan mekanisme check and balances di lembaga tinggi negara. 


Pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif akan membentuk mekanisme check and balances. Mekanisme check and balances memungkinkan ketiga lembaga negara untuk saling memeriksa dan mengawasi apakah kewenangan dan kekuasaan sudah diterapkan secara berimbang. Hal tersebut harus terlaksana karena setiap pihak punya kecenderungan untuk mempertahankan status quo. Jika fungsi tersebut dapat dilaksanakan oleh ketiga Lembaga tinggi negara, tentunya demokrasi di indonesia dapat berjalan dengan semestinya. (Salma Annisa)

Editor: Mohamad Rizky Fabian

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.