Tren Penambahan Biaya saat Melakukan Transaksi QRIS Pada UMKM: Memang Aturan atau Murni Ketidaktahuan?
Papan display QRIS dengan keterangan “Rp500” di UMKM sekitar UPN “Veteran” Yogyakarta Kampus 2 Babarsari (Sumber: Qothrunnada Karimah Mufidah)
Yogyakarta, Sikap - Sejumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di sekitar UPN “Veteran” Yogyakarta Kampus 2 Babarsari menerapkan biaya tambahan sebesar Rp500,- kepada pembeli yang melakukan transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Berdasarkan liputan pada hari Kamis sore (26/02/2026), ditemukan belasan UMKM yang memberikan keterangan “Rp500” atau “+Rp500” pada papan display QRIS mereka.
Praktik ini jelas menuai perhatian karena bertentangan dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia, transaksi QRIS di bawah Rp500.000,- tidak dikenakan MDR (Merchant Discount Rate) atau biaya layanan yang dibebankan kepada merchant untuk setiap transaksi digital. Namun, jika transaksi yang dilakukan oleh pembeli memenuhi kriteria tersebut, maka biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya kepada penjual, bukan pembeli.
QRIS sebagai sistem pembayaran digital nasional dirancang untuk memudahkan transaksi tanpa membebani konsumen. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik yang sebaliknya. Konsumen justru dibebani oleh asumsi penjual mengenai adanya potongan biaya yang timbul saat melakukan transaksi QRIS. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait pemahaman penjual terhadap regulasi yang diberlakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas dari PJP (Penyedia Jasa Pembayaran).
Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada Kamis sore (26/02/2026), narasumber 1 yang merupakan penjual toko kelontong mengaku menerapkan tambahan biaya Rp500,- untuk setiap transaksi QRIS di tokonya. Menurutnya, praktik tersebut diberlakukan karena adanya asumsi bahwa setiap transaksi melalui QRIS dikenakan potongan oleh pihak PJP. “Ya alasan saya itu ya karena ada admin itu mbak kalau pakai QRIS, biar saya juga tetap untung,” ungkap narasumber 1.
Selain itu, narasumber 2 yang merupakan penjual minuman juga mengaku menerapkan praktik tersebut dengan alasan yang sama. “Ya karena ada potongan biaya itu mbak jadi kalau QRIS tambah 500 biar pemasukan saya tetap utuh,” ucap narasumber 2. Dari hasil wawancara tersebut, dikemukakan bahwa penjual belum sepenuhnya memahami tentang ketentuan resmi dari Bank Indonesia mengenai MDR 0% untuk transaksi di bawah Rp500.000,- serta larangan pembebanan biaya yang timbul akibat transaksi digital kepada konsumen.
N, seorang mahasiswa, mengaku sering menjumpai UMKM di sekitar UPN “Veteran” Yogyakarta Kampus 2 Babarsari yang menerapkan praktik penambahan biaya untuk transaksi QRIS. Papan display QRIS yang diberikan keterangan “Rp500” menjadi saksi diterapkannya praktik tersebut. “Sebenarnya saya nggak tau kalau ada penambahan biaya itu, tapi yang membuat saya sadar itu karena di QRIS-nya ada tulisan Rp500,- gitu,” ucap N.
Nominal Rp500,- memang tidak terlalu besar, tetapi patut dipertanyakan alasan diterapkannya praktik tersebut. N mengaku merasa dirugikan dengan diberlakukannya praktik tersebut karena seakan membuatnya merogoh kocek lebih banyak dari yang sudah ia perhitungkan. “Sebenarnya saya merasa dirugikan dengan adanya tambahan Rp500,- itu karena saya juga mencari barang yang murah dan sesuai dengan harga aslinya,” ujar N. Ia juga mengaku sudah mengetahui bahwa terdapat aturan resmi dari Bank Indonesia yang menyebutkan jika transaksi di bawah Rp500.000,- tidak dikenai MDR. Namun, meski ia tahu bahwa praktik penambahan biaya tersebut tidak ada dasar aturan yang jelas, ia tetap mematuhinya karena terbebani dengan keterangan “Rp500” pada papan display QRIS di toko yang ia kunjungi.
Saat diwawancara pada Selasa (10/03/2026), Wahyu Sudarmawan, seorang dosen sekaligus direktur perusahaan multibisnis, melihat fenomena ini sebagai upaya UMKM untuk bertahan menghadapi persaingan pasar. “Ada jenis pedagang yang buka toko sebagai pekerjaan sampingan, tetapi ada juga tipe pedagang yang memang membangun bisnis secara serius dan mempunyai pengetahuan yang matang mengenai bisnis, oleh karena inilah pedagang yang kurang pemahamannya tentang bisnis supaya tidak kalah saing, ia mencoba meraih margin keuntungan dari dimunculkan biaya tambahan tersebut.” ucap Pak Mawan.
Namun, dalam proses transaksi hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena menurut Pak Mawan praktik ini merugikan pedagang dan pembeli sekaligus. “Konsumen jelas dirugikan karena ada biaya tambahan yang seharusnya tidak ada tapi pedagang juga kepepet karena margin keuntungannya kecil sekali, jika konsumen tau ada biaya tambahan maka ada kemungkinan konsumen tidak akan kembali jajan ke pedagang itu lagi dan ini jelas merugikan pedagang tersebut.” ungkap Pak Mawan.
Terakhir, Pak Mawan melihat perlu diadakan sosialisasi kepada UMKM mengenai strategi pengembangan bisnis yang benar dan sesuai aturan, termasuk mengenai transaksi digital seperti QRIS. Selain itu, Pak Mawan juga berharap terdapat regulasi yang jelas untuk melindungi pedagang serta konsumen di ekosistem bisnis serba digital saat ini. (Kaysa Lafaisa Az Zahra)
Editor: Qothrunnada Karimah Mufidah


Tulis Komentarmu