Header Ads

Bayang-Bayang Kasus Malaadministrasi Wapresma dalam Pemura 2021

Orasi pertama bagi calon Presiden dan Wakil Presiden BEM KM periode 2021/2022. (Sumber: YouTube KPUM UPNVYK)

Pemilihan umum raya (Pemura) UPN “Veteran” Yogyakarta tingkat universitas telah selesai digelar pada Jumat (3/12/2021) lalu. Ajang pemilihan ketua dan wakil ketua organisasi di tingkat jurusan, fakultas, maupun universitas ini diwarnai oleh beragam kabar. Salah satunya adalah kembali mencuatnya kasus malaadministrasi Wapresma periode 2020/2021, Dominicus Rastradewa C.

Persoalan dalam Pemura 2021

Pada tahun ini pemura kembali belum bisa dilaksanakan secara serentak. Beberapa organisasi di tingkat fakultas maupun jurusan memilih untuk membentuk panitia secara mandiri. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Vincent Bernardus Novian Handoko, keputusan tersebut sangat bergantung pada sikap masing-masing Organisasi Kemahasiswaaan (OK).

Berbagai keluhan juga memenuhi penyelengaraan pemura kali ini. Mulai dari web eror, lini masa yang mendadak, hingga kurangnya sosialisasi. “Sedari awal KPUM tidak mengurus vendor karena sudah di urus oleh Kementerian Harmonisasi Kampus BEM KM. Memang ketika input data ke web saja eror, apalagi ketika pendaftaran mau pemura di web. Hal ini sehubungan sehari sebelumnya gudang siber pusat kebakaran. Jadi, ganti domain lagi,” jelas Vincent menanggapi persoalan web Pemura.

Sedangkan untuk sosialiasi dan penyusunan lini masa, Vincent mengaku telah dilakukan secara maksimal. Perubahan lini masa terjadi sebab pencocokan oleh DPM KM mundur karena banyak OK yang tidak hadir. DPM KM harus membuat pencocokan baru dan keluarnya cukup lama sehingga lini masa yang telah disusun berubah.

Rekapitulasi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM periode 2021/2022. (Sumber: Suarasikap/Ghalda Nauli S.)

Partisipasi mahasiswa dalam Pemura masih sangat rendah. Hal ini dapat dilihat pada pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM. Hanya ada 3.002 suara yang masuk dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 15.243 orang. Jika ditelisik lebih jauh 1.237 di antaranya bahkan memilih kotak kosong. Angka partisipasi ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 5.159 suara.

Atas segala kekurangan yang terjadi selama proses Pemura ini, Vincent menyampaikan permohonan maafnya. “Untuk mahasiswa UPN, saya sebagai Ketua KPUM meminta maaf yang sebesar-besarnya karena KPUM dan panitia lain sangat kurang dalam melaksanakan Pemura ini,” pungkas mahasiswa Prodi Teknik Metalurgi tersebut.

Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM

Orasi para calon menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pesta demokrasi ini. Orasi pucuk pimpinan, yakni Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM periode 2021/2022 dilakukan sebanyak dua kali pada Sabtu (20/11/2021) dan Minggu (28/11/2021).

Pada kesempatan ini mahasiswa juga dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan. Selain mengenai langkah strategis satu periode ke depan, pertanyaan mengenai kasus di periode sebelumnya juga sempat dilontarkan. “Kami akan mencari tindakan preventif untuk mencegah kasus tersebut terjadi kembali. Kami akan menyediakan sebuah departemen yang nantinya berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol arah gerak di internal,” ungkap Gilang Ramadhan yang saat ini telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua BEM KM terpilih.

Dalam orasi pertama tersebut, Ketua BEM KM terpilih, Muhammad Mirza Al Farrosy menambahkan bahwa fungsi pengawasan akan dilaksanakan dengan asas keterbukaan di internal. Apabila hal semacam ini terjadi lagi maka akan dilakukan pencarian data, dasar permasalahan, dan sumber real yang mendukung. Setelah itu, ia akan meminta pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkannya di hadapan publik.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengenai dibentuknya sebuah badan untuk mengawasi BEM. Dalam hal ini, yaitu badan yudikatif untuk menangani kasus-kasus sejenis. Meski yang dimaksudkan oleh pasangan calon pada awal pemaparan adalah badan pengawasan di internal BEM KM, Wakil Ketua terpilih menyebutkan jika mereka berencana melanjutkan progres pembuatan lembaga yudikatif.

Menjawab pertanyaan sejenis berikutnya, Gilang menjelaskan bahwa mereka akan memaksimalkan dan mengawal keterbentukan Mahkamah Mahasiswa (MM) maupun Badan Audit Kemahasiswaan (BAK). Ia mengatakan jika saat ini masih terdapat beberapa kajian untuk lembaga yudikatif dapat terbentuk. “Untuk periode selanjutnya harus ada tatanan dari lembaga untuk mengisi di ranah yudikatif,” tambah Mirza.

Langkah pertama dalam periode kepengurusan juga menjadi pertanyaan. “Hal pertama yang akan kami lakukan yaitu membangun kepercayaan BEM KM lagi sebagai organisasi kemahasiswaan,” terang Mirza.

Gilang meneruskan bahwa mereka ingin membuka ruang komunikasi seluas mungkin dengan keluarga mahasiswa. Disebutkan jika akan dilaksanakan sebuah pertemuan pendahuluan untuk mempresentasikan kegiatan satu periode ke depan. “Kami akan merangkul dari teman-teman OK untuk saling terbuka tentang permasalahan yang ada,” tegas Gilang.

Dalam akun Twitter autobase @YUPIEN_FESS sempat terdapat pembahasan mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM ini. Beredar pula poster dengan judul “Vote Kotak Kosong For HEMM KM…!!!” Beberapa menyatakan tidak sepakat karena hal tersebut bukanlah tindakan untuk menyelamatkan OK. Karena seharusnya, pihak yang tidak menginginkan calon saat ini dapat mengajukan kandidat yang lain. Sebaliknya, sebagian setuju untuk memilih kotak kosong karena masih ada kasus internal yang belum terselesaikan atau mengaku tidak kenal dengan pasangan calon.

Surat keputusan DPM KM

Salah satu perkara di periode sebelumnya adalah kasus malaadministrasi yang dilakukan oleh Wapresma periode 2020/2021, Dominicus Rastradewa C. Hingga berita ini diunggah, belum ada penyelesaian secara resmi yang diinformasikan oleh pihak-pihak berwenang.

Informasi resmi terakhir terkait kasus malaadministrasi ini dikeluarkan oleh DPM KM melalui Surat Keputusan (SK) nomor 07/SK/DPMKM/UPNVY/XXI/2021, Selasa (02/11/2021).  Surat tersebut mengatur tentang Keputusan Press Release Surat Pengunduran Diri Wakil Ketua BEM KM.

Ada tiga hal yang menjadi keputusan dalam SK ini. Pertama, terdapat pelanggaran birokrasi internal pengurus harian BEM KM yang dilakukan oleh Dominicus. Kedua, Dominicus tidak terbukti melanggar SOP biro keuangan BEM KM. Ketiga, terdapat penutupan informasi keuangan. Selain tiga hal tersebut, dilampirkan pula kronologi kejadian perkara.

Wakil Ketua Umum II DPM KM, Haryo Brahmantya Harahap menjelaskan maksud dari SK tersebut. “Pada poin pertama terbukti bahwa Wapresma memiliki informasi lebih dan tidak dikoordinasikan kepada Ketua BEM KM maupun pengurus harian. Jadi, DPM KM menilai bahwa Wapresma melanggar koordinasi internal,” jelas Haryo.

Ia menyebutkan jika yang dimaksud dengan informasi lebih terkait dengan penutupan informasi keuangan. Menurut DPM KM, Wapresma memiliki informasi seputar vendor yang akan dipakai pada saat PKKBN. Namun, Wapresma serta perwakilan dari kementerian justru menghadap langsung ke rektorat dan tidak memberi kabar pada Ketua BEM ataupun Biro Keuangan. Secara legalitas, DPM KM menilai tidak ada SOP keuangan yang dilanggar karena tidak adanya aturan tertulis yang mengatur dan tidak pula melanggar AD ART yang ada.

Jika ditelisik lebih jauh, keputusan DPM KM yang menyatakan bahwa Dominicus tidak terbukti melanggar SOP biro keuangan justru bertentangan dengan surat pengunduran diri yang ditulis oleh Dominicus sendiri. Mengenai hal ini, Haryo memberikan tanggapannya.

“Ketika DPM KM bertanya langsung kepada Presma dan Wapresma, sebenarnya poin yang mereka maksud dengan melanggar SOP biro keuangan adalah Dominicius maupun kementerian tidak membuat proposal dari BEM. Mereka langsung memasukkan proposal vendor ke rektorat,” jelas Haryo.

Haryo menjelaskan bahwa alur pembuatan proposal progam kerja dimulai dari kementerian. Selanjutnya, dimasukan ke biro keuangan dan diajukan ke rektorat. Sedangkan proposal yang dimaksud di sini adalah proposal vendor. Jadi, menurut DPM KM, Wapresma tidak bersalah apabila menemani vendor untuk mengajukan proposal ke rektorat. Selain itu, karena dana PKKBN yang cukup besar, mahasiswa tidak bisa melakukan pengajuan secara sepihak. Dengan demikian, perlu bantuan vendor dan Wapresma hanya berperan sebagai perantara saja. “Korupsi sama sekali tidak ditemukan selama penyelidikan DPM KM,” tambah Haryo.

Haryo juga meluruskan peran DPM KM dalam kasus ini. “DPM KM tidak bisa mengadili bahwa si A bersalah atau si B tidak bersalah karena fungsi tersebut ada di lembaga yudikatif. Karena di UPN belum ada, keputusan tertinggi berada di keluarga mahasiswa.”

Tim Suarasikap telah mencoba menghubungi Anggito Bagas Saputro sebagai Ketua BEM KM 2020/2021 untuk meminta kepastian sikap dari keluarga mahasiswa. Namun, sampai berita ini diunggah belum ada tanggapan dari pesan personal maupun surat resmi yang telah dikirimkan melalui Kementerian Harmonisasi Kampus.

Wacana kongres istimewa

Tim Suarasikap berusaha mencari klarifikasi dari Dominicus sebagai pihak yang menuliskan surat pengunduran diri. Sayangnya, ia menolak tawaran ini. “Saya hanya mau klarifikasi di kongres istimewa. Saya tidak mau klarifikasi di media ataupun forum apapun,” jawabnya ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sekretaris Jenderal MPM, Sahafa Satriya Pandega memberikan komentarnya mengenai pelaksanaan kongres. “Kita dari MPM belum menerima usulan atas pelaksanaan kongres istimewa dari OK yang ada di dalam keluarga mahasiswa UPN.”

Terlepas tidak adanya usulan dari OK, MPM sebenarnya memiliki hak untuk menyelenggarakan kongres. Hal ini dapat dilihat dari SK MPM KM nomor 01/SK/MPM/X/2021 mengenai penyelenggaraan kongres istimewa yang ditetapkan pada Rabu (20/10/2021) lalu. Sahafa menyebutkan jika alasan penerbitan SK tersebut adalah mencari kejelasan terkait kesimpangsiuran informasi yang beredar dan hal ini sudah dipaparkan dalam rapat OK. Oleh sebab itu, ia menjelaskan jika kongres yang di usulkan oleh MPM sendiri harus melalui kajian yang lebih mendalam agar lebih relevan. “Kongres istimewa menunggu keputusan lebih lanjut dari OK di UPN,” terangnya.

Baca juga: Menanti Kongres Istimewa Kasus Malaadministrasi Wapresma

Tim Suarasikap telah menghubungi pimpinan OK di tingkat fakultas untuk memastikan keputusan mereka. Hal ini mengingat bahwa kongres istimewa juga dapat digelar jika terdapat pernyataan mosi tidak percaya dari OK eksekutif. “Kalau ditanya terkait mosi tidak percaya, mungkin perlu komunikasi lanjutan dari rekan-rekan BEM FEB. Karena menurut pandanganku, terkait mosi ini perlu dibahas lebih matang,” ungkap Ketua BEM FEB periode 2020/2021, Prisa Nurananda.

Sikap yang sama juga diambil oleh Ketua BEM FISIP periode 2020/2021, Achmad Fajrul Falah. “Untuk sementara BEM FISIP tidak mengambil sikap baik mosi tidak percaya atau menolak SK DPM KM. Dari awal permasalahan, FISIP menjadi salah satu fakultas yang tidak ada kepentingan dan tersangkut permasalahannya. Akan lebih baik untuk melihat keadaan ke depan dan menunggu situasi. Jika diperlukan tindakan maka kami akan bersikap.”

Harapan mahasiswa

Hingga Ketua dan Wakil Ketua BEM KM periode 2021/2022 terpilih, kasus malaadministrasi ini masih belum menemui kejelasan. Tidak pasti pihak mana yang akan mengusut perkara ini hingga tuntas. Permasalahan periode lalu yang terus berlarut-larut bukan tidak mungkin akan membayangi kepengurusan mendatang. Terlepas dari progam perbaikan yang dibawa oleh pemimpin baru, harapan seluruh mahasiswa untuk meminta keterbukaan dan kepastian informasi terkait persoalan di keluarga mahasiswa sejatinya adalah sebuah kewajaran.

“Tentu yang saya harapkan adalah penyelenggaraan kongres luar biasa. Di sana dipaparkan seluruh bukti malaadministrasi ini. Kemudian dipublikasikan melalui media sosial sehingga seluruh mahasiswa UPNVY dapat mengetahui penyelesaian masalah tersebut. Untuk pihak-pihak terkait, tolong jangan ada yang disembunyikan. Tunjukkan seluruh bukti yang ada. Jangan menunda kongres luar biasa untuk penyelesaian masalah ini,” ungkap Egha Almira Aurellia, mahasiswa Prodi Hubungan Masyarakat. (Delima Purnamasari, Wafa' Sholihatun Nisa', Yahya Wijaya Pane)

 

Editor: Delima Purnamasari

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.