Header Ads

Kebijakan Penurunan UKT di UPN "Veteran" Yogyakarta

 

Ilustrasi seseorang/mahasiswa yang merasakan beban UKT di masa pandemi Covid-19. (Sumber: dokumen pribadi/Arya Farrel) 

Kebijakan UPN “Veteran” Yogyakarta dalam memberikan bantuan keringatan UKT pada masa pandemi Covid-19 berlaku berdasarkan acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan memberikan bantuan biaya UKT/SPP TA 2020 terhadap mahasiswa.  Bantuan biaya diberikan kepada mahasiwa semester 3, 5 dan 7 TA 2020/2021 yang orang tuanya terkena dampak dari pandemi Covid-19. Bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 TA 2020/2021 yang orang tuanya terkena dampak Covid-19, bisa mengajukan bantuan biaya UKT/SPP TA 2020 ke Fakultas masing-masing mulai 23-31 Januari 2021 dan diperpanjang dari 1-5 Februari 2021. 

Beberapa bantuan yang diberikan UPN “Veteran” Yogyakarta kepada mahasiswa terdiri dari:

1.         Penurunan UKT yang berlaku hanya di satu semester,

2.         Penetapan ulang yang berkelanjutan hingga kebijakan baru ditentukan,

3.         Pembebasan sementara dari UKT selama satu semester, karena bencana alam,

4.        UKT skripsi dengan bantuan potongan mulai 20% untuk semester 12, potongan 40% untuk                   semester 10, dan potongan 50% untuk semester 8.

Dalam alur penyaringannya, Annisya Asri selaku Koor Advokasi Ilmu Komunikasi mengatakan sistem penyaringan bantuan untuk penurunan UKT terdiri dari beberapa macam, seperti keringanan untuk UKT skripsi dari Fakultas yang nanti diseleksi oleh Ibu Siti Fatonah selaku Wakil Dekan 2 FISIP. ”Untuk bantuan lainnya seperti penurunan, penetapan ulang dan pembebasan sementara itu oleh Pak Susanta selaku Wakil Rektor 2 dan penyaringan murni dari birokrasi oleh Wakil Dekan 2 FISIP dan Wakil Rektor 2,” ujar Annisya. 

Sebelum berkas diajukan, tim advokasi HIMAKOM melakukan pengecekan ulang data-data mahasiswa yang terdaftar dalam pengajuan bantuan UKT. Tim advokasi juga menyortir terlebih dulu data mahasiwa yang mengajukan penurunan UKT dan bagi para mahasiswa yang belum lengkap akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas sesuai syarat yang ditentukan, dan mengajukan ulang bagi yang tertolak di pengajuan pertama. Tim advokasi juga bertugas mencari penyebab dari tertolaknya mahasiswa dalam menerima keringanan dan bantuan dari kampus. 

Penyebab pengajuan keringanan UKT menjadi tidak diterima. (Sumber: dokumen pribadi/Arya Farrel)

Namun, dalam penyaringannya tidak semua mahasiswa berhak mendapatkan keringanan yang diberikan kampus. Salah satu penyebabnya dari keterangan profesi orang tua mahasiswa. “Biasanya karena orang tua-nya berprofesi PNS/TNI/Polri yang memang notabene UKT-nya sulit untuk turun. Selain itu berkas yang diunggah dan alasan tidak membuktikan bahwa kondisi perekonomian menurun,” imbuh  Annisya. 

Berbagai tanggapan datang dari mahasiswa, seperti Priyahita salah satu mahasiswa semester 5. Ia mengatakan, sudah mendapat tiga kali keringanan dari kampus dan mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan yang dibuat. “Tiga kali dapat keringanan dari kampus dan sangat terbantu sih agar uangnya dapat disimpan. Apalagi dengan adanya pandemi ini pendapatan orang tua juga tidak stabil. Sebaiknya langsung dipukul rata saja tanpa harus melihat siapa orangnya. Seperti misalnya yang golongan UKT 7 turun jadi UKT 6, UKT 5 turun jadi UKT 4, itu lebih mudah; dibandingkan harus mengisi berbagai syarat-syarat jadi tidak perlu mengajukan, tapi sudah turun langsung karena adanya pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Priyahita. 

Demikian sama halnya dengan Intan Hayon yang merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan Beasiswa Kemendikbud melalui kampus. “Saya dua kali dapat Beasiswa Kemendikbud dan merasa sangat terbantu sekali dan bukan cuma saya, namun banyak juga orang tua yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini hingga kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Namun ia mengatakan, berkas-berkas yang menjadi prasyarat penurunan UKT juga kadang menjadi masalah. “Sebenarnya tidak terlalu ribet. Namun, bagi saya dan anak- anak rantau agak kesusahan saat harus mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan seperti contohnya surat tanda diterima di UPN,” tangkas Intan.

Hal berbeda dialami oleh Bima. Mahasiswa yang menginjak semester 3 ini mengaku tidak mendapatkan keringanan UKT. “Belum pernah dapat, pernah coba tapi tidak berhasil. Sebab gak dapatnya aku gak tau ya kenapa. Tidak dapat informasi lanjutnya. Biasanya diberi daftar nama, siapa saja yang diterima dan gak ada namaku ya sudah gak cari info lagi,” tutur Bima. 

Bima berpendapat bahwa prosedur dan langkah-langkah terkesan terlalu merepotkan untuk mahasiswa yang berupaya dapat bantuan penurunan UKT. Terlalu banyak syarat yang menurutnya menjadi salah satu permasalahan bagi teman-teman dalam mengurusnya. Bima juga menambahkan, dengan nominal UKT yang ia dapat, dirinya masih merasa kurang puas dengan fasilitas yang diberikan kampus. 

Harapan dari mahasiswa juga semoga untuk pengajuan bantuan keringanan UKT bisa lebih dipermudah pada syarat yang harus dipenuhi, mengingat pandemi Covid-19 saat ini berimbas hampir pada seluruh sektor. Bahkan, tidak sedikit pandemi Covid-19 menimbulkan beberapa orang kehilangan pekerjaannya dan harus mengatur strategi lagi untuk tetap terus bertahan meskipun pemasukan keuangan tiap bulannya tidak stabil. (Vanissa Zera) 

Editor: Risky Syukur dan Shinta Tri Pangestu  


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.