Header Ads

Tips & Trik Terhindar Pelanggaran Hak Cipta Ala Mahasiswa FISIP

Konten komersial yang sering dikunjungi (infografis: atg)

Penetrasi pengguna internet indonesia (infografis: atg)

      Pada tahun 2016 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan survey yang menunjukkan bahwa pengguna YouTube di Indonesia mencapai 14,5 juta orang dan rata-rata penggunanya adalah mahasiswa. Di Indonesia sendiri banyak bermunculan YouTubers yang kemudian membuat saluran sesuai dengan apa yang diinginkan.

      Salah satunya adalah Hanin Dhiya, YouTubers yang tidak lama ini terkena kasus perihal hak cipta karena lagu yang ia cover di salurannya. Masalah ini terkait dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana ketika seseorang meng-cover atau menyanyikan lagu milik orang lain dan disebarluaskan di media sosial.

      Dikutip dari laman lifestyle.bisnis.com bahwa Komisioner Lembaga Manajemen Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Imam Haryanto mengatakan, ada beberapa hal yang jadi perhatian pihaknya terkait cover lagu yang sudah pasti ada royalti untuk penciptanya.

     Untuk para calon YouTubers yang suka meng-cover lagu, Awak Sikap akan mengulas tips ala mahasiswa FISIP UPN ‘Veteran’ Yogyakarta agar kamu tidak terkena kasus hak cipta ketika membawakan lagu orang lain. Disimak ya!


1. Izin Terlebih Dahulu 
sumber: pinterest.com


"Mesti ngomong dan minta izin sama yang punya lagu." – Yuliati Dwi Noviyani Wardani

     Meminta izin kepada pemilik asli adalah hal utama yang mesti dilakukan. Dari izin yang didapat maka kamu akan terhindar dari pelanggaran Hak Cipta, itu juga menunjukkan kamu punya i'tikad yang baik kepada pemilik lagu tersebut. Izin pun bisa dilakukan via email ataupun kontak langsung.


2. Jangan Mengubah Lirik
sumber: pinterest.com

"Menurutku waktu meng-cover lagu milik orang lain, kita nggak boleh mengubah lirik aslinya." – Alda Taj’ Vega

      Ketika mengubah lirik pada lagu yang kamu bawakan, maka secara tidak langsung kamu tidak menghargai penyanyi aslinya. Misalnya saja kata ‘aku’ menjadi ‘kamu’. Mengubah lirik lagu juga akan berimbas pada makna asli dari lagu tersebut.


3. Mencantumkan Nama Penyanyi dan Pencipta Asli
sumber: youtube.com/user/KurtHugoSchneider



"Jangan lupa cantumin deskripsi lagu yang jelas, kayak nama penyanyi dan pencipta aslinya." – Yolenta Zenichia Zea Yolandri

   Mencantumkan nama penyanyi dan pencipta asli sangatlah penting, karena ketika tidak mencantumkannya maka seolah-olah kamu mengklaim bahwa itu merupakan karya aslimu dan melanggar hak cipta.


4. Bikin Versi Lain
sumber: pinterest.com

"Bikin cover-an yang beda dan mesti denger cover-an yang lain biar nggak 
sama pas mau buat juga." – Vandi Ardian Hadi

      Meng-cover sebuah lagu secara tidak langsung berarti membuat seseorang menjadi kreatif, misalnya saja lagu yang awalnya bergenre pop diubah menjadi genre jazz. Yang terpenting adalah tidak mengubah isinya.


5. Mengaransemen Ulang
sumber: pinterest.com

"Aransemen ulang lagu yang mau di­-cover." – Berlian Faluthia Kuswanto 

      Melodi, irama, dan ritme yang diubah harus memberikan harmonisasi dan nilai estetis sehinggah akan memberikan ciri khas tersendiri ketika kamu meng-cover lagu tersebut. Terpenting adalah tidak mengubah inti dari lagu tersebut.


6. Mengajak Duet Penyanyi Asli
sumber: breakout NET

"Ajak penyanyi asli untuk berduet." – I Dewa Ayu

     Secara tidak langsung ketika berduet kamu mendapat izin untuk menyanyikan lagunya dan kamu juga mendapat keuntungan berduet dengan penyanyi aslinya.


7. Memberikan Royalti
sumber: pinterest.com

"Di YouTube udah diatur soal royaltinya gimana, entar ya saling untung. Ya secara tidak langsung cover juga membantu tenarnya lagu dan penyanyi aslinya." – Ivan Farrelldino W

     Royalti wajib dibayarkan ke perwakilan komposer atau pencipta lagunya. Sederhananya sistem bagi hasil antara yang meng-cover dengan pihak manajemen band yang lagunya di-cover. Biasanya banyak terjadi pada monetize YouTube, yaitu tindakan atau proses konversi dari jumlah penonton pada video YouTube menjadi uang.

8. Tidak Menggandakan dan Menjual Secara Ilegal
sumber: pinterest.com

"Mungkin bisa dengan cara tidak menjual hasil cover-an." - Nisya Putri Pradira

      Hal ini sangat berisiko apabila dilakukan tanpa ketentuan dan syarat yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Bisa saja melalu proses hukum karena telah mengklaim milik sendiri dan menggandakannya.


     Nah! Itulah ulasan ala mahasiswa FISIP UPN ‘Veteran’ Yogyakarta yang sudah Awak Sikap rangkum, supaya kamu yang suka meng-cover lagu milik orang lain terhindar dari yang namanya pelanggaran hak cipta. Seperti halnya kata Anita R Taruna mahasiswi FISIP UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, selama pemilik asli merasa tidak dirugikan tentu tidak masalah, yang terpenting sebagai peng-cover tidak mengakui lagu itu sebagai miliknya, dan tentu saja jangan lelah untuk berkarya. (Dwi Atika N)


(Editor: Mufqi Rafif)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.