Header Ads

Sedikit Mengenai UU KIP

Ilustrasi kebebasan informasi
Oleh : I Ketut Sawitra Mustika

Mungkin sebagian besar mahasiswa di negeri ini tahu benar ada yang namanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2010, tapi mungkin juga, sebagian besar dari kita belum mafhum benar mengenai isi undang-undang itu.

Tentunya kalimat di atas bukan bertujuan untuk meremehkan tingkat intelegensia seseorang, apalagi merasa paling tahu, sama sekali tidak. Hanya saja, ada baiknya kita posisikan diri sebagai orang yang tidak tahu. Seperti kata seorang cerdik pandai: “Orang yang paling bijaksana adalah orang yang mengetahui dia tidak tahu.”

Sejatinya, setiap orang mempunyai kebutuhan dalam dirinya. Sebuah naluri untuk mengetahui apa yang terjadi di luar pengalaman langsung diri sendiri, disebut informasi. Kita membutuhkan informasi untuk menjalani hidup, melindungi diri kita, menjalin ikatan satu sama lain, mengenali teman dan musuh. Oleh karena itu, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang. Tak terbayangkan betapa suramnya kehidupan ketika aliran informasi tersumbat.

UU KIP kemudian menjadi dasar hukum bagi Warga Negara Indonesia untuk memeroleh informasi dan mendorong masyarakat terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan publik, terutama keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut termaktub dalam pasal 3 ayat a yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Salah satu kendala yang paling sering ditemui untuk mengakses informasi publik adalah lembaga apa saja yang bisa didatangi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Untuk itu, kita perlu mengetahui lembaga apa saja yang ditunjuk oleh negara untuk menyediakan informasi publik, yang selanjutnya disebut badan publik.

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU KIP, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain. Fungsi dan tugas pokok badan-badan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Singkatnya perguruan tinggi baik yang negeri maupun swasta masuk dalam kategori badan publik.

Dengan demikian, perguruan tinggi berkewajiban membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanat UU KIP. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sudah adakah PPID di kampus kita masing-masing?

Jika belum, mungkin salah satu penyebabnya adalah adanya kekhawatiran bahwa keberadaan PPID justru akan menelanjangi badan publik. Itu sebabnya, kenapa badan publik (perguruan tinggi) masih tergagap-gagap memahami dan menerjemahkan UU KIP, yang kelahirannya memang ditujukan untuk membawa perubahan paradigma badan publik dalam mengelola informasi.

Sebelum UU KIP berlaku, pengelolaan informasi dilakukan dengan paradigma tertutup. Hampir seluruh informasi adalah tertutup, kecuali yang diizinkan terbuka. Namun, setelah berlaku, paradigma pengelolaan informasi bergeser menjadi pengelolaan informasi secara publik. Artinya, seluruh informasi adalah terbuka (informasi publik), kecuali yang dikecualikan.(Siti Nurhayati. "Keterbukaan Informasi Masih Tersandera". Suara Karya, 9 Februari 2012)

Atau mungkin juga yang menjadi penyebab adalah pemahaman yang belum terbentuk mengenai UU ini , seperti yang di katakan Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Dr Maryatmo ‘’Prinsipnya kami sangat terbuka, terutama kepada mahasiswa, tetapi terus terang kami belum mendalami UU KIP.  Banyak hal yang telah kami lakukan, yang utama kami membuka informasi melalui website resmi universitas. Mengenai PPID, memang belum terbentuk, tetapi ketugasannya telah dilaksanakan dengan cukup baik oleh bagian Humas.” (komisi-informasi.jogjaprov.go.id/news, 15 Agustus 2014)

Tapi kita tidak boleh terlalu berburuk sangka, karena wawancara itu dilakukan per 15 Agustus 2014, mungkin sekarang keadaan sudah berubah. Panta rhei…..

Sungguh beragam kesulitan akan ditemui badan publik ketika dirinya tidak membentuk PPID. Badan publik akan kesulitan mengomunikasikan pengumpulan dan dokumentasi data, mengembangkan layanan informasi, menghambat kinerja badan publik yang tidak membidangi hal tersebut. Ketiadaan PPID juga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan publik serta berpotensi meningkatkan sengketa informasi publik.

UU ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, badan publik berhak untuk  menolak memberikan informasi yang  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu (i) dapat membahayakan negara; (ii) berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; (iii) berkaitan dengan hak-hak pribadi; (iv) berkaitan dengan rahasia jabatan; dan (v) informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Sebaliknya, badan publik berkewajiban untuk menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya-tidak termasuk informasi yang dikecualikan- yaitu: laporan keuangan terkait neraca, arus kas, realisasi penggunaan anggaran., mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Ketika kewajiban-kewajiban tersebut belum di penuhi oleh badan publik (baca : universitas) maka ada indikasi bahwa badan publik tersebut masih dijalankan secara tertutup. Kalau tertutup, lantas kenapa?

Kajian yang dilakukan Jeremy Pope (2003) mengaitkan pemberantasan korupsi dengan keterbukaan informasi. Pope percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting dalam pemberantasan korupsi, dan salah satu elemen integritas nasional. Hipotesanya, badan publik yang semakin terbuka informasinya semakin rendah tingkat korupsinya.

Sengketa Informasi
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik (masyarakat), yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sengketa informasi terjadi salah satunya karena badan publik menolak memberikan informasi yang diinginkan pemohon atau tidak menyediakan dan tidak mengumumkan informasi publik yang termasuk kategori informasi publik wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Ada dua contoh kasus dimana mahasiswa bersengketa dengan pihak Universitas, yaitu sengketa informasi di Universitas Negeri Medan (Unimed) dan Universitas Hasanudin (Unhas). Khusus untuk kasus di Unimed, bahkan berlarut-larut sampai ke Komisi Informasi Pusat. (kebebasaninformasi.org. 6 Maret 2014)

Dua kasus tersebut identik, dalam artian universitas tersebut belum mematuhi UU, mahasiswa memohon informasi publik sebagai upaya untuk ikut mewujudkan terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel dan dua-duanya dimenangkan oleh pihak mahasiswa.

UU KIP memang menyediakan tiga mekanisme penyelesaian sengketa informasi, yaitu pertama, melalui atasan PPID. Kedua, melalui Komisi Informasi. Dan ketiga, melalui pengadilan. Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap, dalam arti jika mekanisme pertama tidak berhasil, maka diselesaikan melalui mekanisme selanjutnya. Namun apabila dalam mekanisme pertama telah dapat diselesaikan, maka mekanisme selanjutnya tidak diperlukan.

Pemilihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan berkonsekuensi terhadap : proses peradilan berjalan lama, biaya yang dikeluarkan besar, proses peradilan membutuhkan waktu dan energi besar dari para pihak, dan kemungkinan hilangnya momentum untuk memanfaatkan informasi. Sehingga dalam hal ini, sebaiknya sengketa informasi diselesaikan secara maksimal di komisi informasi, melalui mediasi.

Mungkin yang menjadi salah satu kekurangan UU ini adalah proses sengketa yang berlarut-larut, karena dengan proses mediasi pun perlu waktu kurang lebih 200 hari. Padahal nilai dan daya guna suatu informasi sangat ditentukan oleh konteks waktu. Seorang wartawan, misalnya, terikat pada deadline saat ia meminta informasi yang berkaitan dengan berita yang sedang dia tulis. Dalam kasus lain seorang pegiat hak asasi manusia membutuhkan informasi yang cepat, murah, dan sederhana dalam aktivitasnya. Informasi bisa tidak berguna jika diperoleh dalam jangka waktu yang lama, karena bisa tertutup oleh informasi yang lebih baru.

Bacaan :

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. 2010. Buku Saku Mengenal UU keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya Selaras.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.