Header Ads

Kawasan Tanpa Rokok di Kampus, Sejauh Mana Aturan Ditegakkan



Tanda larangan merokok terpasang di dinding lantai dasar Gedung Agus Salim sebagai pengingat untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Sumber: Qothrunnada Karimah Mufidah/LPM SIKAP)

Yogyakarta, SIKAP - Hampir setahun setelah Surat Edaran Rektor tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) UPN “Veteran” Yogyakarta terbit pada November 2025. Namun, aktivitas merokok dan vape masih ditemukan di sejumlah titik kampus. Aktivitas tersebut bahkan terjadi di dalam kelas atau tepat di bawah papan larangan merokok. Berdasarkan wawancara dengan beberapa narasumber, penyebabnya adalah fasilitas yang belum memadai, pengawasan yang lemah, dan sosialisasi yang belum menjangkau seluruh sivitas akademika. 


Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. UPN "Veteran" Yogyakarta telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor Nomor SKEP/01/I/2014 beserta kebijakan turunannya yang menetapkan area-area tertentu sebagai kawasan bebas rokok.


Namun, aktivitas merokok masih kerap ditemukan di beberapa titik kampus. Di sisi lain, keberadaan smoking area juga memunculkan beragam pandangan mengenai efektivitas penerapan kebijakan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan KTR telah dijalankan dan dipatuhi oleh sivitas akademika.


Tauveska Roman, salah satu mahasiswa yang menjadi perokok pasif menilai secara publik, lingkungan kampus tidak memperbolehkan adanya asap rokok maupun vape. Kurangnya tindak lanjut, ketegasan, serta kelonggaran dalam memberikan aturan dalam menangani warga kampus, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap adanya aturan KTR.


Dalam sehari, Roman sering menjumpai warga kampus yang merokok. “Paling tidak empat orang, itu paling minimalnya, dalam satu ruangan yang bukan smoking area itu ada sepuluh orang yang kalau ga ngevape ya ngudud (merokok),” jelasnya.


Kurangnya area dan ruangan bebas merokok mengakibatkan kantin menjadi tempat bagi mahasiswa untuk merokok. Sebagai salah satu mahasiswa di kampus, Roman merasa terganggu dan tidak nyaman dalam menikmati makanannya di area kantin akibat asap rokok yang dihasilkan. 


Roman merasa fasilitas ruangan bebas rokok yang disediakan oleh kampus masih belum memadai akibat akses dan lokasi yang terlalu jauh. Selain itu, Roman menilai ruangan dan kebijakan KTR yang dilakukan kampus dipandang sebagai formalitas. “Karena itu tujuannya untuk menjaga PR nya saja agar publik melihat UPN sebagai kampus yang ramah tanpa asap rokok,” tutupnya.


Selain Roman, terdapat mahasiswa perokok pasif lain yang juga mengetahui tentang adanya kebijakan KTR di lingkungan kampus, yaitu Afer (nama samaran). Afer menilai penerapan kebijakan ini masih kurang tegas, terutama di kampus 2. 


Belakangan ini, Afer merasa intensitas merokok di kampus cenderung menurun dari tahun ke tahun. Afer juga menuturkan keberadaan fasilitas smoking area tidak sepenuhnya salah, masalah utamanya terdapat pada tidak adanya pihak yang bertindak untuk menghentikan atau memberikan peringatan.

 

“Adanya smoking area ga sepenuhnya salah, tapi mostly ini lebih ke karena gak ada orang yang ngambil action gitu loh buat memberhentikan atau kasih warning,” jelas Afer.


Berbeda dengan Roman, Afer justru tidak merasa terganggu dengan adanya warga kampus yang merokok selama tahu tempat dan sikap, ia hanya menyayangkan dan berharap agar perokok yang bergerombol lebih memperhatikan lagi bagaimana mereka membuang dan menghembuskan asapnya ke sekitar.


Afer juga menyebut terdapat beberapa titik yang sebenarnya bukan smoking area tetapi di sekitar lingkungan tersebut sudah penuh dengan asap rokok. 


Dalam pelaksanaan kebijakan KTR, Afer menilai instansi perlu membuat SOP dan pengawasan. Afer menilai kebijakan KTR di dalam kampus belum terlaksana sebagaimana mestinya dan menganggap kebijakan ini masih sekedar formalitas saja. 


Pandangan tersendiri juga datang dari kalangan mahasiswa perokok yaitu K. K mengaku tahu bahwa UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki kebijakan KTR secara legitimasi. K menyebut terdapat beberapa fasilitas smoking area, meski jumlahnya tidak banyak. Menurutnya, pelanggaran masih terus terjadi karena kampus kurang tegas. “Sebenarnya sudah ada langkah preventif seperti stiker dilarang merokok dan dilarang vape. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, misalnya hukuman atau ketegasan lain, ya awareness mahasiswa masih kurang,” ujarnya.


K mengaku hampir setiap hari melihat orang merokok di kampus, terutama di area kantin. Menurutnya, area itu memang bukan area bebas merokok, tetapi sudah dianggap aman oleh banyak orang. Dalam kurun waktu satu hari, K biasa melihat kelompok mahasiswa merokok dengan jumlah lebih dari sepuluh orang. Selain mahasiswa,


K juga menjumpai warga kampus lain seperti tukang bangunan dan satpam yang juga merokok di area tersebut, mengingat kampus sedang ada pembangunan. K juga terkadang melihat tenaga pendidik dan dosen melakukan aktivitas merokok di area kampus.


Mengenai keberadaan fasilitas smoking area, K menilai terdapat tumpang tindih dengan berlakunya kebijakan KTR itu sendiri.  Menurut K, smoking area tetap diperlukan untuk mengurangi intensitas merokok di ruang publik, namun kampus tidak perlu memperbanyak area guna menjaga integritas sebagai kawasan bebas rokok. “Kalau mau tetap bebas rokok, cukup satu saja, lalu ditegaskan aturannya,” ujarnya. 


K mengaku belum pernah mendapatkan teguran karena salah tempat saat melakukan aktivitas merokok. Teguran hanya datang ketika asapnya tidak sengaja mengenai orang lain. K merasa tahu mengenai etika dan dapat menempatkan diri di tempat yang pantas untuk melakukan aktivitas merokok. K juga menilai sebagian orang merasa terganggu karena asap rokok dapat menyebabkan iritasi mata.


Meski perokok, K berpendapat kampus semestinya bebas dari asap rokok. “Rokok itu pilihan dan kebebasan orang. Tapi kita juga harus belajar menjaga orang lain,” ujarnya. 


K juga menilai kebijakan KTR yang diberlakukan di lingkungan kampus masih sekadar formalitas karena eksekusinya kurang dan stiker larangan belum dibarengi dengan teguran langsung. K bahkan melihat ada yang tetap melakukan aktivitas merokok tepat di bawah tulisan larangan. Menurutnya, kampus mungkin hanya ingin dilihat sebagai kawasan bebas rokok oleh pihak luar, termasuk untuk kepentingan akreditasi.


Sebagai solusi, K mengusulkan dibentuknya badan khusus yang mengawasi penerapan kebijakan KTR di lingkungan kampus. Menurutnya, tugas dari badan tersebut nantinya dapat menjalankan kampanye dan memberi teguran. “Bukan hukuman, tapi aturan yang jelas dan ada yang mengawasi. Dengan begitu mereka punya peran dan outputnya jelas, bukan sekadar tempelan,” tuturnya.


Dosen perokok berinisial M yang sudah mengajar sekitar 30 tahun di UPN “Veteran” Yogyakarta, menyatakan setuju dengan adanya kebijakan KTR yang diberlakukan di lingkungan kampus. “Walaupun saya merokok, saya setuju sekali,” tuturnya. M juga mengaitkan rokok dengan etika.


M menekankan kebijakan KTR harus diikuti oleh dukungan fasilitas. Menurutnya, fasilitas kampus saat ini belum memadai, bahkan untuk mengakomodasi sivitas akademika yang tidak merokok.  “Jawabannya cuma satu, belum. Bayangin, saya yang perokok bilang belum,” ujarnya. M menilai kebijakan tidak akan berjalan baik tanpa fasilitas, dan pihak yang tidak merokok juga harus dibuat nyaman.


M mengusulkan agar selasar dan area gedung yang kini terbuka disekat kaca dan dipasang pendingin ruangan (AC), seperti yang M lihat di beberapa kampus lain dan di Thailand. 

“Kan lawannya rokok itu AC. Kalau ruangannya sudah dingin dan tertutup kaca, orang tidak akan berani merokok, dan kalau ditegur pun wajar,” katanya. 


Menurutnya, ruang terbuka untuk merokok tetap perlu disediakan, tetapi jauh dari gedung kuliah dan perkantoran, misalnya berupa taman dengan kursi dan tempat pembuangan puntung. Mengenai fasilitas smoking area, M memilih istilah “proporsional” daripada “seimbang” untuk ukuran dan kuantitas keberadaannya.  “Karena mayoritasnya tidak merokok, wajar kalau yang merokok diberi ruang lebih kecil,” ujarnya. 


M menilai tidak setiap gedung perlu smoking area, cukup beberapa titik yang jauh dari gedung akademik. M mencontohkan pengalamannya di Thailand dan Jepang dimana terdapat larangan ketat, tetapi tetap ada titik khusus merokok, bahkan puntung rokok harus dibawa pulang. Sebagai salah satu dosen perokok, beliau mengaku tidak mengalami kesulitan dengan adanya kebijakan KTR. “Taruh saja smoking area di luar gerbang, saya tidak ada masalah,” ucap M.


Menurutnya, penegakan aturan tersebut  tidak bisa hanya bergantung pada simbol. M menyebut dua cara, yaitu dosen memberi contoh dan perlu adanya pemaksaan, misalnya lewat CCTV. Dosen, tendik, dan seluruh warga kampus juga berkewajiban mengingatkan, bila perlu himpunan juga harus ikut berperan dengan memberikan edukasi dan kanal pengaduan. “Kalau hanya mengandalkan simbol, kurang,” ujarnya. 


M mengaku menegur mahasiswa yang nge-vape di kelas dan menyuruhnya keluar. M juga menilai sebagian mahasiswa meremehkan vape karena asapnya dianggap tidak sebahaya rokok, padahal vape menghasilkan aerosol yang menurut beberapa koleganya bisa lebih berbahaya. Untuk menggambarkan kewajiban kampus, beliau memakai perumpamaan rumah. “Kalau kamu beli rumah, perabotnya diisi dulu baru ditempati. Tamu pasti ikut aturan rumahmu. Tapi kalau rumah kosong tanpa perabot, tamu pasti ngomel,” tuturnya. 


Edy Susilo, selaku Wakil Dekan Akademik sekaligus salah satu pihak anti rokok menyatakan bahwa UPN “Veteran” Yogyakarta sudah mempublikasi surat edaran rektor mengenai KTR pada November tahun 2025. Namun, hingga saat ini kebijakan serta implementasi KTR masih berada di dalam tahap proses.


“Kita mungkin belum bisa kemudian langsung semuanya itu berubah gitu ya tapi paling tidak ini ada upaya ke arah situ (KTR),” ucap Edy.


Edy juga berpendapat bahwa jumlah warga kampus yang merokok menurun. Hal tersebut terjadi bukan karena adanya surat edaran KTR, melainkan akibat dari munculnya tren hidup sehat. “Mungkin turunnya karena memang jumlah perokok itu menurun, bukan karena aturan itu (KTR). Saya pikir juga belum semua sivitas akademika mungkin mengetahui adanya surat edaran KTR itu,” jelas Edy.


Di tengah persoalan tersebut, sosialisasi KTR masih berfokus pada publikasi melalui media, seperti Instagram dan monitor digital di area lobi kampus. Sementara itu, pendekatan secara langsung kepada sivitas akademika belum dilakukan secara khusus untuk persoalan ini. Edy menjelaskan bahwa pendekatan langsung selama ini lebih diprioritaskan untuk persoalan yang dinilai memiliki tingkat urgensi lebih tinggi. 


Edy mengakui kebiasaan merokok menjadi tantangan yang tidak hanya dihadapi UPN “Veteran” Yogyakarta, tetapi juga lingkungan lainnya. Kebiasaan merokok yang telah melekat dalam kehidupan sebagian masyarakat membuat penerapan aturan tidak cukup hanya mengandalkan larangan, tetapi juga membutuhkan sosialisasi secara berkelanjutan.


“Saya yakin tentang merokok ini jadi problem di mana pun, bukan cuma di kampus, bukan cuma di UPN. Karena bagaimanapun juga, bagi banyak orang, merokok itu budaya,” jelas Edy.


Pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus UPN “Veteran” Yogyakarta, terutama kampus 2 masih belum berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Perokok dan non-perokok sama-sama menyoroti minimnya fasilitas. Pihak fakultas mengakui sosialisasi belum menjangkau semua orang, sedangkan mahasiswa menilai pengawasan masih lemah. 


Surat edaran sudah terbit dan papan larangan juga sudah terpasang. Namun, kebijakan tanpa dukungan fasilitas dan teladan tak akan banyak berarti.


Selama smoking area belum memadai, pengawasan belum ada, dan sosialisasi belum merata, KTR hanya akan menjadi kebijakan formalitas untuk menjaga nama dan citra baik kampus, sementara asap rokok dan vape akan terus mengepul di lingkungan kampus. (Qothrunnada Karimah Mufidah, Rizal Tsaniya Ahsan) 


Editor: Audrina Rustari

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.