Header Ads

Membaca Ulang Peran KRP di Balik Akademik Mahasiswa


    

Ilustrasi KRP (Sumber : Canva dan iStock)
 

Yogyakarta, Sikap— Tak bisa dipungkiri, Kartu Rencana Studi (KRP) berperan dalam perjalanan akademik mahasiswa. Selembar kertas yang selalu di cetak menjadi syarat melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) di perguruan tinggi itu berfungsi juga sebagai panduan dalam merencaranakan mata kuliah. Dalam penggunaannya, dokumen tersebut memerlukan tanda tangan dosen wali, cap pengajaran, dan dosen pengampu mata kuliah sebagai bukti mahasiswa ikut serta ketika ujian berlangsung.

Berbentuk dokumen fisik, Advokasi BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sering mendengar mengenai kehilangan KRP, meski belum ada laporan yang masuk. Salsabila Artika selaku ketua departemen advokasi mahasiswa menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah UTS, sehingga mahasiswa perlu mencetak ulang dokumen melalui sistem informasi BIMA. Jika dokumen ini hilang dari semester awal, Salsabila menyarankan untuk melapor ke pihak jurusan masing-masing. 

Pentingnya dokumen ini, muncul pertanyaan  apa fungsi KRP bagi akademik mahasiswa?  Wakil Dekan FISIP Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY), Dr. Muh Edy Susilo, M.Si. menjelaskan bahwa KRP masih memiliki fungsi penting, termasuk sebagai dokumen pendukung dalam proses sidang skripsi. “KRP itu jadi bukti kalau mahasiswa memang pernah mengambil dan mengikuti mata kuliah tertentu,” jelasnya. Ia juga menyebutkan sejauh ini belum ada mahasiswa yang mengeluhkan kehilangan selembar dokumen ini. Jikalau terjadi, mahasiswa masih bisa meminta tanda tangan ke dosen yang bersangkutan, sehingga hal tersebut tidak menjadi kendala.

Meski demikian, Edy Susilo menekankan bahwa mahasiswa seharusnya memahami pentingnya dokumen tersebut. Ia menyebut fungsi KRP sudah tergambar dari penggunaan dalam proses akademik sehari-hari. “Tanpa diberi tahu, seharusnya mahasiswa sudah tahu kalau KRP itu penting karena ini sudah ada sejak dulu,” ujarnya. Disisi lain, Salsabila menyampaikan  KRP umumnya digunakan sebagai syarat mengikuti UTS dan UAS bukan sebagai syarat skripsi ataupun syarat kelulusan seperti yang sering disangka. “KRP itu lebih ke bukti bahwasanya mahasiswa memang mengambil mata kuliah pada semester yang diambil,” tuturnya.

Simpang siur informasi yang diberikan, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai peran KRP dalam tahapan akademik mahasiswa. Selain itu, belum ada panduan tertulis maupun sosialisasi yang menjelaskan bagaimana fungsi KRP digunakan dari awal perkuliahan hingga masa akhir studi. Lebih jauh lagi, di tengah berkembangnya sistem akademik baralih ke digital, namun keberadaan KRP cetak masih digunakan hingga saat ini. Minimnya informasi resmi dari birokrasi, upaya untuk memperbaiki sistem ini menjadi hal yang perlu dilakukan. Salsabila menyebutkan, “Jika masih banyak mahasiswa yang merasa bingung soal fungsi, alur, maupun cara mendapatkan KRP, Advokasi BEM FISIP berencana menyusun survei khusus terkait hal ini”. Nantinya, data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah advokasi yang lebih tepat sasaran. Ia juga berharap mahasiswa bersedia berpartisipasi aktif agar persoalan yang selama ini dihadapi bisa benar-benar terpetakan dan ditindaklanjuti. (Anggun Winda Savira)

Editor : Erlysta Nafa Azhary


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.