Header Ads

Uang Kuliah Tunggal dan Segudang Problematikanya

Ilustrasi uang kuliah tunggal (Foto: quipper.com)

Uang Kuliah Tunggal (UKT) selalu menjadi persoalan tahunan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta setiap pergantian semester. Pandemi Covid-19 yang saat ini menghantam sektor perekonomian pada umumnya, membuat pihak kampus UPNVY mengeluarkan kebijakan pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak. Kebijakan tersebut direspon positif oleh mahasiswa dengan tingginya angka peminat. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan bantuan biaya keringanan UKT.

Bantuan keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 2.414 mahasiswa yang terdiri dari:

  • 1.316 mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 satuan kredit mahasiswa yaitu keringanan membayar UKT mahasiswa
  • 329 mahasiswa yang mendapat bantuan biaya UKT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gelombang pertama
  • 643 mahasiswa yang mendapatkan penurunan golongan UKT terdampak Covid-19
  • 66 mahasiswa yang disetujui penundaan pembayaran UKT
  • 60 mahasiswa yang disetujui pembayaran UKT dilakukan dengan mengangsur

Walau begitu, pengumuman resmi yang dilakukan oleh pihak kampus terbilang terlalu lama. Alpha Sapa Matahari, salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi mengaku bahwa ia terlanjur membayar UKT dengan nominal seperti biasanya. Baru setelah beberapa hari setelahnya, ia mendapat kabar bahwa pihak kampus memberikan pengumuman.

Pengumuman tersebut menyebutkan agar para mahasiswa jangan membayarkan UKT mereka terlebih dahulu karena akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai keringanan UKT. Namanya pun ternyata tercantum di daftar penerima keringanan UKT yang diperbaharui tersebut. Oleh karena itu, Alpha kemudian berniat mendatangi bagian Biro Umum dan Keuangan untuk menanyakan permasalahan tersebut, walaupun ia sendiri belum tahu bagaimana prosesnya nanti.

Hal yang sedikit berbeda dialami oleh Apsari Noor Eka Ramadhanty. Awalnya nama mahasiswi Ilmu Komunikasi tersebut tidak tercantum dalam pengumuman daftar mahasiswa yang disetujui mengajukan keringanan UKT. Tidak lama kemudian, pihak kampus merevisi pengumuman tersebut dan namanya ikut tercantum. “Alhamdulillah, turunnya lumayan,” ucapnya bersyukur. Untungnya, ia belum membayarkan nominal UKT sebelum namanya tercantum dalam revisi pengumuman yang diberikan pihak kampus.

Permasalahan lain kemudian muncul saat para mahasiswa akan membayarkan UKT mereka pada tanggal yang telah ditentukan oleh pihak kampus. Banyak mahasiswa yang mengeluhkan sistem dan waktu pembayaran yang berubah-ubah. Total sudah 3 kali pihak kampus mengeluarkan pengumuman resmi terkait mundurnya waktu pembayaran UKT. Pengumuman resmi terbaru jadwal pembayaran dindur menjadi tanggal 28 Agustus - 4 September 2020.

Sistem dari pihak kampus yang sering mendadak offline membuat para mahasiswa menjadi kepayahan. Ini terjadi karena dalam sehari para mahasiswa bisa berpindah 2-3 kali ke beberapa bank yang berbeda untuk menyetor pembayaran UKT. Penyebabnya karena sistem dari kampus UPN yang sering offline tersebut.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kasubag Kerjasama dan Humas UPN, Markus Kusnardijanto, beliau membenarkan hal tersebut. “Hasil pertemuan pihak rektorat dengan BEM menyatakan bahwa pihak BEM meminta untuk penundaan pembukaan pembayaran UKT. Ini dilakukan supaya hasil dari sanggah keluar terlebih dahulu, baru pembayaran dibuka kembali,” jelasnya saat dimintai keterangan pada Rabu (2/9).  (Hasna Fadhilah)

Editor: Ayu Fitmanda Wandira


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.