Header Ads

Mengapa Rape Culture Tumbuh Subur di Indonesia?


Aksi penolakan kekerasan dan pemerkosaan (Sumber: google)

Mungkin, masih banyak yang belum tahu atau salah paham tentang rape culture. Apa sih rape culture? Rape culture bukan berarti budaya memperkosa. Rape culture adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat ataupun lingkungan yang terkesan menyepelekan tindak pelecehan seksual. (Sumber: Oxford Dictionaries)

Pada tahun 2018 sering sekali kita mendengar atau melihat berita mengenai pelecehan seksual. Kebanyakan korbannya adalah perempuan, hal ini di sebabkan beberapa hal. Pertama, banyak yang mengatakan bahwa nafsu laki-laki lebih besar dibanding perempuan. Kedua, perempuan kerap kali dianggap sosok yang lemah. Ketiga, banyak pelecehan seksual yang terjadi ketika pelaku di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan.

Apapun alasannya, pelecehan seksual sangat tidak dibenarkan. Di indonesia, khususnya pada tahun 2018, banyak sekali kasus pelecehan seksual yang sempat dan masih viral hingga saat ini. Dimulai dari cerita WA, seorang remaja putri asal Jambi yang diperkosa hingga hamil oleh kakak kandungnya, AA. Tetapi AD, ibu dari kedua anak itu, malah mengaborsi bayi WA dengan cara memberi ramuan tradisional dan memijat perut anak perempuannya itu. Pada bulan Mei 2018, mirisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada WA dengan tuduhan melakukan aborsi. Sementara kakaknya divonis dua tahun penjara atas pemerkosaan yang dia lakukan.

Selanjutnya, ada kisah Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram. Dia dikriminalisasikan oleh Muslim, kepala sekolah SMAN 7 Mataram, karena telah merekam percakapan telepon antara Muslim dengan dirinya yang diduga bermuatan pelecehan secara verbal. Rekaman itu dijadikan bukti oleh rekan Nuril, Imam Mudawin, untuk pelaporan ke Dinas Pendidikan dan DPRD setempat. Walhasil, Muslim dimutasi.

Namun nahas bagi Nuril, Imam justru menyebar rekaman ke banyak pihak, sehingga Nuril digugat Muslim dengan laporan melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram sebenarnya membebaskan Nuril dari sangkaan tersebut, tapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Nuril diganjar enam bulan kurungan serta denda Rp500 juta.

Kasus terakhir yang sangat menyita perhatian kita hingga sekarang adalah kasus Agni, mahasiswa UGM yang menjadi korban kekerasan seksual dari rekannya saat melakukan Kuliah Kerja Nyata atau KKN pada Juli-Agustus di Pulau Seram, Maluku. Agni baru berani melakukan pelaporan ke kepolisian pada pertengahan Desember lalu. Dalam kasus ini pelaku tidak di keluarkan dari UGM, melainkan hanya penundaan kelulusan dan pengulangan KKN.

Aksi penolakan tindakan pemerkosaan (sumber: google)
Sebenarnya tidak hanya perempuan yang menjadi korban. Masih ingat dengan Jonathan Christie? Peraih medali emas Asian Games itu, mendapat banyak komentar setelah dia berselebrasi merayakan kemenangan dengan membuka kaus yang dikenakannya saat final Asian Games, tak terkecuali yang menjurus ke arah seksual seperti :
“#jojobukabaju kenapa sih cuma kaosnya doang yang dibuka .. Gemes deh pengen merosotin celananya HAHAHA ..”
“Aaak gantengnya! Rahim gue anget”

Masih banyak komentar yang menjadi populer juga seperti: “ovarium meledak”, “hamil online” dll. Memang masih menjadi perdebatan apakah itu masuk pelecehan seksual atau tidak, tetapi yang pasti, komentar seperti itu berlebihan dan sangat tidak etis, walaupun mungkin niatnya hanya bercanda. Kalau seperti demikian dianggap wajar, lalu bagaimana jika posisinya dibalik? Terdapat komentar dari beberapa warganet, mereka mengeluh mengenai komentar vulgar wanita mengenai Jonathan Cristie yang tidak dianggap sebagai sexual harassment. Sedangkan, jika pria berkomentar mengenai tubuh wanita, akan dihujat dan dianggap sebagai pelecehan

Menurut laporan Komnas perlindungan anak dan perempuan menyebutkan pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus, 2017 tercatat ada 5.649 kasus, dan pada tahun 2018. Angka di atas hanyalah kasus yang baru dilaporkan saja. Bukan tidak mungkin ini hanya seperti efek gunung es, hanya sedikit yang melapor dan masih banyak kasus yang belum dilaporkan. Banyak alasan mengapa korban cenderung tidak melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya, antara lain, malu, takut kehilangan pekerjaan, takut jadi banyak yang melakukan pelecehan terhadap dirinya, dan takut menjadi korban victim blamming, dimana masyarakat justru menyalahkan pihak korban.

Bak ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah menjadi korban, malah banyak yang menyalahkan dirinya, bahkan oleh sesama perempuan. Kata-kata seperti, “mungkin elu nya sih yang pakaiannya kekurangan bahan”, “pantes aja orang bajunya terbuka gitu”, “elu kali make bajunya yang ketat ketat”, dan masih banyak lagi.  Kadang kita tidak sadar, hal seperti itu bisa membuat psikis korban menjadi down. Cibiran tersebut juga menyebabkan banyak yang berpikir ulang untuk melaporkan kasusnya, sehingga tidak ada tindak lanjutan atau bahkan terus diulangi oleh pelaku.

Banyak komentar lain yang membuat seolah olah hal kecil yang biasa dilakukan laki-laki sudah menajdi lumrah, “Kan Cuma di pegang doang, lebay amat dah”, ”Santai aja kali, sok suci banget deh”, ”Laki laki emang kaya gitu kali”, dll. Bahkan, ketika kasus ini dibawa ke ranah hukum, petugas justru malah menanyakan hal-hal yang dapat mematikan laporan dari pelapor. Contohnya seperti: “Apa kejadian ini bukan karena suka sama suka?”,”Coba di bicarakan kekeluargaan dulu” dsb.

Selain itu, kurangnya pendidikan seks juga sangat berpengaruh, apalagi di zaman modern seperti ini. Pendidikan seks yang dimaksud adalah bukan pendidikan tentang berhubungan seksual, namun lebih mengarah kepada pemberian pemahaman mengenai alat kelamin masing-masing. Bagian mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain dan memberi pemahaman mengenai risiko berhubungan seksual sebelum menikah, yang tentunya disesuaikan dengan usia audience.

Di Indonesia, pendidikan seks masih dinilai tabu, baik itu di lingkungan keluarga maupun sekolah. Sehingga banyak anak yang penasaran, kemudian mencari tahu sendiri di internet. Tentu, hal tersebut mengakibatkan anak menjadi tidak bisa terkontrol. Bahkan bisa saja, mereka terjerumus di situs pornografi dan menimbulkan efek ketagihan. Lebih parahnya lagi, rasa penasaran yang dimiliki anak-anak, dapat meghantarkan mereka untuk mencobanya secara langsung. Oleh sebab itu, pendidikan seks sangat penting karena dapat mencegah perilaku seks bebas, kehamilan tidak diinginkan, aborsi, pemerkosaan, hingga penularan penyakit seksual. Sudah saatnya rape culture hilang dari Indonesia.

Jika secara tidak sadar semua orang membuat rape culture berkembang di indonesia, maka dengan sadar kita semua dapat menghapus rape culture yang ada di negeri ini. Dimulai dari memberi pemahaman dan mengontrol komentar diri kita dan orang-orang di sekitar kita. (Difa Arifin)
Editor: Ganisha Puspitasari

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.