Header Ads

Hak Tak Dipenuhi, Dosen Dan Pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta Adakan Aksi Mogok

Editor : Jalu RD
Suasana aksi lanjutan menuntut kejelasan status dosen dan pegawai di UPN Veteran Yogyakarta, Selasa (02/05). 
Yogyakarta, Sikap – Aksi lanjutan berupa pemogokan kerja dan orasi dilakukan oleh dosen dan pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta, Selasa (02/05). Aksi yang dimulai sejak pukul 07.30-16.00 WIB ini dipicu karena tidak adanya keadilan dalam penentuan Status Kepegawaian Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN “Veteran” yang telah menjadi universitas negeri.
Menurut Ketua Forum PTY sekaligus Dosen HI UPN “Veteran” Yogyakarta, Agus Salim, aksi kali ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya. Mereka telah berupaya melakukan berbagai cara menuntut kejelasan status tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

“Sudah banyak prosesnya, kita mulai dengan hal-hal lembut, misalnya kita berdialog, melobi, terus mendatangi berbagai lembaga seperti DPRD, DPD, MPR, dan Kementerian-kementerian termasuk Kemenham dan Dikti. Kita datangi, dialog dengan Pimpinan tapi semua tidak ada hasilnya. Dari biasanya demo satu jam, dua jam sekarang kita tingkatkan selama satu hari. Kita mogok kerja,” ujar Agus.

Pun menurut Agus Salim, jika tidak ada tindak lanjut yang baik dari aksi kali ini, Forum PTY dapat melakukan aksi yang lebih besar lagi. “Bisa jadi kita lebih lama lagi, gerakan tidak akan pernah berakhir hingga status berkeadilan terwujud. Sekarang cuma satu hari, bisa jadi besok sampai 3 hari, 4 hari dan dilakukan secara nasional. Masalah ini tidak hanya terjadi di UPN tetapi ada 35 perguruan tinggi lainnya” lanjut Agus.

Dosen dan pegawai yang tegabung dalam Forum PTY melalui wakilnya yang telah mendatangi Lembaga Negara mengaku tidak diberi kepastian dan hanya diberi harapan kosong. “Yang ada kita dilempar-lempar, janji katanya sudah diproses tetapi faktanya kan tidak ada,” tambahnya.

Impikasi ketidak jelasan status pegawai cukup banyak seperti keterlambatan gaji, tunjangan tidak dikeluarkan, dan dalam kesempatan berakhir tidak sama. Hal tersebut disebabkan karena tidak berlakunya Surat Keputusan PTY pasca penegerian universitas sehingga mereka tidak memiliki SK Kepegawaian yang jelas.

Masalah status kepegawaian ini seharusnya sudah selesai dalam waktu satu tahun pasca penegerian universitas. Akan tetapi, hingga tiga tahun pasca penegerian UPN “Veteran” Yogyakarta, nasib pegawai belum jelas. “Ini kan kita dasarnya Perpres No.10 Tahun 2016, nah disitu masalah harus selesai dalam satu tahun dan sudah berakhir dan kadaluwarsa Perpres itu,” pungkas Agus. (Marcelina)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.