Netralitas Aparatur: Masihkah Terjaga?
![]() Menjaga negara bukan berarti mengaburkan batas. Aparatur negara harus tetap berada dalam koridor kewenangannya. (Sumber: Pinterest) |
Yogyakarta, Sikap - Reformasi 1998 lahir dari kemarahan publik terhadap satu wajah lama yaitu militer yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menduduki kursi birokrasi, parlemen, hingga perusahaan negara. Doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang membenarkan tentara merangkap peran sipil itu akhirnya dibubarkan lewat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, yang menegaskan pemisahan tegas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Ranah sipil. Namun hari ini, batas yang dulu diperjuangkan susah payah kini kembali kabur. Perwira aktif kembali duduk di kursi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian, hingga lembaga negara, dan yang membuat berbeda dari Orde Baru adalah, kali ini semuanya berjalan dengan keinginan hukum negara sendiri.
|
Kalau dulu Dwi Fungsi ABRI yang harus dibongkar lewat perubahan konstitusi, sekarang justru undang-undang baru yang membuka jalan itu kembali. Pertanyaan sekarang adalah seberapa besar celah itu, dan siapa yang harus menjaganya? Jawaban terkait hal ini bisa dilihat dari serangkaian revisi undang-undang yang terjadi belakangan ini. Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dulunya membatasi prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di sejumlah kategori instansi tertentu. Namun revisi UU TNI yang disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 26 Maret 2025, memperluas ketentuan ini. Pasal 47 ayat (1) versi baru kini mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada 14 kategori kementerian atau lembaga mulai dari bidang politik-keamanan, pertahanan, kesekretariatan negara, intelijen, siber, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Ayat (2) pasal yang sama mengenaskan, di luar 14 kategori itu, prajurit baru boleh menduduki diri atau pensiun dari dinas aktif. Di sisi kepolisian, dasar hukumnya bertumpu pada Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mensyaratkan pensiun atau pengunduran diri bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan birokrasi sipil. Aturan ini diperlebar lewat Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka opsi jabatan ASN tertentu diisi personel TNI/ Polri atas nama “prinsip timbal balik” dan “sistem merit”. Masalahnya disini, adanya dalil timbal balik namun ini kontradiktif dengan realitas di lapangan. Kalau memang berbasis “timbal balik”, seharusnya arus itu berjalan dua arah, ASN sipil juga masuk ke jabatan struktural TNI/Polri. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, arus derasnya hanya satu arah dari seragam ke jas. Tapi undang-undang membuka celah saja belum tentu jadi masalah, kalau ada yang benar-benar mengawasi bagaimana celah itu dipakai. Sayangnya, di titik inilah negara justru paling lemah. Ironisnya, sementara pintu hukum makin lebar, daya soal siapa dan berapa banyak personil yang memanfaatkan justru makin kabur. Catatan lembaga pemantau hak asasi Imparsial mencatat 2.569 Prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 2023, dengan 29 diantaranya berada di luar daftar lembaga yang diizinkan undang-undang. Setahun kemudian, seorang pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional mengungkapkan angka yang jauh lebih besar yaitu 4.473 prajurit aktif bekerja di kementerian dan lembaga pada 2024, ditambah lagi 101 orang di badan usaha milik negara. Bisa kita lihat bahwa selisih hampir dua kali lipat antara dua sumber ini bukan sekadar beda metode hitung. Ini menunjukkan tidak ada satupun otoritas, baik mabes TNI, Kementerian PANRB, maupun DPR yang secara terbuka mempublikasikan data resmi dan mutakhir soal jumlah personel bersenjata di ranah sipil. Jajaran BUMN sendiri, dari 47 perusahaan negara, tercatat 45 nama purnawirawan TNI dan Polri mengisi kursi komisaris, belum termasuk yang bertugas di anak usahanya. Ketiadaan pengawasan ini bukan sekedar kekhawatiran di atas kertas. Ada kasus nyata yang menunjukkan bagaimana celah hukum dan lemahnya pengawasan itu bertemu dalam satu kasus. Penunjukkan Mayjen yang saat ini berubah menjadi Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Februari 2025 menjadi contoh paling telanjang. Bulog tidak masuk dalam 14 kategori yang diizinkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI Hasil revisi, artinya jabatan ini semestinya baru boleh diisi setelah yang bersangkutan pensiun atau mundur dari TNI. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi memang sempat menyatakan proses pengunduran dirinya “sedang diselesaikan” (Kompas.com, 27 Maret 2025). Namun sepanjang menjabat tidak pernah ada dokumen resmi yang membuktikan bahwa proses itu benar-benar tuntas. Polemik ini berakhir ketika Erick Thohir mencopotnya dari Bulog, pada akhir Juni 2025, dan Nobi memilih kembali berdinas aktif di TNI, Bukan menuntaskan pengunduran dirinya (Jawa Pos & Detik.com, 4 - 5 Juli 2025) Pola ini justru paling mengkhawatirkan bahwa pelanggaran atas batas sipil-militer baru dikoreksi setelah viral saja, bukan karena sistem yang bekerja sejak awal. Kalau kasus sebesar dan setransparan ini saja bisa lolos berbulan-bulan tanpa koreksi dari dalam institusi, pertanyaan yang lebih besar layak diajukan: apa dampaknya terhadap negara secara keseluruhan, bukan cuman pada nasib atau satu jabatan? Netralitas aparatur negara bukan sekedar jargon hukum tata negara saja. Ia adalah jaminan bahwa institusi bersenjata negara tidak dipakai untuk kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu, dan jalur karier sipil tidak direbut oleh mereka yang memiliki jalur komando berbeda dari birokrasi biasa. Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Maulana Taslam menyebut praktik rangkap jabatan ini berpotensi merusak netralitas dan profesionalisme TNI/Polri sekaligus membuka ruang konflik kepentingan. Ketika prajurit dan personel kepolisian terus-menerus ditempatkan di ranah yang seharusnya murni sipil, yang dipertaruhkan bukan cuman profesionalisme institusi bersenjata, tapi juga apakah birokrasi sipil masih benar-benar independen dari pengaruh kekuatan bersenjata negara. Mempertanyakan hal ini bukan sikap anti-TNI atau anti-Polri. Ini soal menjaga agar hasil reformasi yang dulu dibayar mahal tidak diam-diam ditukar kembali dengan kenyamanan segelintir pihak saja, dan agar netralitas aparatur negara tidak sekadar jadi kalimat indah di atas kertas undang-undang. (Maharani Mantika Nailah) Editor: Pelangi Aulia Ramadhani Augusta |

Tulis Komentarmu